Desa Ekonomi

Permendesa Nomor 10 Tahun 2025: Desa Kini Bisa Gunakan Dana Desa untuk Jaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih

permendes 10 2025.png

Jakarta, 12 Agustus 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Aturan ini lahir sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa/kelurahan.

Apa Isi Permendesa 10/2025?

Permendesa ini menegaskan bahwa Kepala Desa berwenang memberikan persetujuan pinjaman bagi KDMP yang akan mengajukan pembiayaan ke Bank Pemerintah. Prosesnya harus melewati Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus agar keputusan melibatkan BPD dan masyarakat.

KDMP dapat mengajukan proposal bisnis yang mencakup rencana usaha, kebutuhan modal, hingga skema pengembalian. Bidang usaha yang bisa digarap antara lain:

Proses Penyusunan Anggaran dan Relevansinya dengan Kebijakan Fiskal di Indonesia Saat Ini

  • penyediaan sembako,
  • klinik desa,
  • apotek desa,
  • pergudangan dan logistik,
  • simpan pinjam,
  • serta layanan ekonomi sesuai potensi desa.

Dukungan Dana Desa sebagai Jaminan Pinjaman

Salah satu poin paling krusial adalah kewajiban Pemerintah Desa memberikan Dukungan Pengembalian Pinjaman. Jika KDMP kesulitan bayar cicilan ke Bank, maka Dana Desa dapat dipakai hingga 30% per tahun untuk menutupi pokok dan bunga pinjaman.

Kepala Desa wajib menandatangani surat kuasa kepada KPA BUN agar Dana Desa bisa ditempatkan di rekening pinjaman jika terjadi gagal bayar.

Cahaya di Ujung Negeri: Energi Berkeadilan dan Teknologi SuperSUN PLN untuk Rakyat 3T

Imbal Jasa untuk Desa

Tidak hanya menanggung risiko, Desa juga mendapat keuntungan. KDMP diwajibkan menyetorkan 20% dari laba bersih setiap tahun sebagai imbal jasa kepada Pemerintah Desa. Dana ini masuk ke APBDes sebagai pendapatan sah dan digunakan sesuai hasil musyawarah desa.

Pengawasan dan Laporan

Permendesa 10/2025 menegaskan bahwa Menteri Desa berhak melakukan pembinaan dan pengawasan, sementara KDMP wajib menyampaikan laporan usaha kepada Kepala Desa setiap tiga bulan.

Analisis: Peluang dan Risiko

Dana Kas Daerah Mengendap di Bank, Pemda Dinilai Kurang Efisien Kelola Likuiditas

Regulasi ini membuka peluang besar bagi koperasi desa untuk berkembang dengan modal kuat dari perbankan. Desa pun bisa menikmati keuntungan tambahan dari bagi hasil usaha KDMP.

Namun, aturan ini juga menyimpan risiko tinggi:

Dana Desa bisa terkuras jika KDMP gagal bayar.

Kepala Desa berpotensi jadi penjamin utang, yang bisa memicu konflik politik lokal.

Transparansi pengelolaan Dana Desa menjadi kunci agar tidak menimbulkan kecurigaan penyalahgunaan anggaran.

Permendesa 10/2025 menjadi tonggak baru dalam kebijakan pembangunan ekonomi desa. Jika dikelola profesional, KDMP dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Tetapi tanpa pengawasan ketat dan mitigasi risiko, kebijakan ini justru berpotensi menggerus Dana Desa yang seharusnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

×