OKU Timur, 18 September 2025 – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKU Timur mengaku resah. Pasalnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 33 Tahun 2025, hingga kini belum juga dicairkan sejak Januari.
Jumlah ASN dan PPPK yang terdampak diperkirakan lebih dari 7.000 orang. Kondisi ini membuat semangat birokrasi di lingkungan Pemkab dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menurun, terlebih di tengah kenaikan biaya hidup dan harga kebutuhan pokok.
Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Pahrimale, S.H, M.H, , saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pencairan TPP belum dilakukan karena OPD belum mengajukan permohonan sesuai perubahan kriteria dari Tim 5, yang terdiri dari Sekda, Bappeda, BKPSDM, Kabag Hukum, dan BPKAD.
Menurut Agus, kriteria pengajuan TPP kini mencakup:
1. Beban kerja
2. Kondisi kinerja
3. Profesi kerja
4. Kelangkaan profesi kerja
5. Prestasi kerja
“Anggaran sebenarnya sudah ada. Namun karena adanya perubahan kriteria, pengajuan lama tidak sesuai dengan mekanisme terbaru. Jadi, belum bisa dicairkan,” ujar Agus.
Namun, pernyataan itu dibantah sejumlah ASN yang enggan disebutkan namanya. Menurut mereka, anggaran TPP sudah dibahas dan disahkan bersama DPRD sejak tahun sebelumnya. “Tidak ada alasan BPKAD menahan pencairan, kecuali jika ada bencana besar atau force majeure. Faktanya daerah kita aman-aman saja. Jadi, kemana uang TPP tersebut?” tegas salah satu ASN.
Menyikapi polemik ini, Ketua Umum DPP LSM Perintis Cakra Manunggal, Yudi Panjalu Putra, meminta Pemkab OKU Timur segera memberi klarifikasi resmi. Ia menegaskan, keterlambatan ini berpotensi menurunkan disiplin birokrasi.
“Pemerintah harus transparan agar tidak terjadi pembangkangan ASN. Prinsip good governance and clean government wajib ditegakkan,” ujarnya. (Red.02)
Komentar
Si agus kedudukannya lebih tinggi dari bupati, bisa tidak mau membayarkan tpp seluruh asn se oku timur yg jumlahnya ribuan..makanya bupati tidak bisa apa2 sama si agus
Komentar ditutup.