Lampung — Pengelolaan kas daerah kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa sebagian besar dana kas pemerintah daerah masih mengendap di rekening giro perbankan tanpa optimalisasi melalui penempatan deposito berjangka. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya manajemen likuiditas dan perencanaan keuangan daerah.
Hasil penelusuran tim redaksi menunjukkan, beberapa pemerintah daerah di Jawa Barat yang sedang viral di media massa, menyimpan dana miliaran rupiah dalam bentuk rekening giro kas daerah di bank umum. Dana tersebut bersifat sangat likuid, namun tidak menghasilkan bunga yang signifikan.
“Seharusnya pemerintah daerah mampu menempatkan dana yang belum dibutuhkan dalam waktu dekat pada instrumen deposito berjangka agar dapat memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari bunga deposito,” ujar seorang pejabat auditor internal yang enggan disebut namanya, Jumat (25/10/2025).
Menurut regulasi, pengelolaan kas daerah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 62 menyebutkan, kas umum daerah wajib dikelola melalui rekening giro pada bank umum milik negara atau daerah, namun penempatan deposito diperbolehkan jika dana tersebut belum diperlukan untuk pembiayaan operasional jangka pendek.
Praktik ini sering kali menjadi dilema bagi bendahara daerah. Di satu sisi, dana di rekening giro diperlukan untuk keperluan harian seperti pembayaran gaji, belanja rutin, dan kegiatan proyek. Namun di sisi lain, jika saldo terlalu besar, potensi pendapatan bunga yang hilang juga semakin tinggi.
“Pemerintah daerah perlu memperkuat analisis arus kas agar dapat menyeimbangkan antara kebutuhan likuiditas dan optimalisasi hasil kas. Banyak daerah belum punya sistem proyeksi arus kas mingguan yang akurat,” jelas pengamat keuangan publik dari IMO Lampung Lampung, Agung Sugenta.
Sementara itu, Pemda Jawa Barat saat ini tengah melakukan evaluasi atas saldo kas daerah yang mengendap di giro.
Transparansi dalam pengelolaan kas daerah menjadi penting agar publik mengetahui sejauh mana pemerintah daerah mengelola uang rakyat secara efisien. Dengan pengelolaan kas yang cermat—antara giro dan deposito—pemerintah daerah tidak hanya menjaga kelancaran operasional, tetapi juga dapat menambah pendapatan daerah secara legal dan aman.
Fenomena dana kas daerah yang mengendap di rekening giro menunjukkan pentingnya reformasi manajemen kas publik di tingkat daerah. Tanpa tata kelola yang transparan dan berbasis data, potensi optimalisasi keuangan daerah akan terus terbuang percuma.







Komentar