Ogan Komering Ilir – Penempatan guru PPPK di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali memantik kontroversi. Dugaan praktik titipan menyeruak setelah seorang guru lulusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) justru ditempatkan mengajar di sekolah dasar.
Guru yang dimaksud adalah Okky Yulia Sari, lulusan S1 PAUD dan sebelumnya mengajar di TK Cahaya Tani. Berdasarkan data yang dihimpun, Okky sudah resmi masuk sebagai PPPK sejak tahun 2023 dan ditempatkan di vSDN 3 Cahaya Maju, Kecamatan Lempuing.
Kepsek: Saya Hanya Terima Instruksi
Kepala SDN 3 Cahaya Maju, Warismadi, saat dikonfirmasi Bacobae.id, mengaku kaget mengetahui Okky berlatar belakang PAUD. Ia menegaskan bahwa penempatan guru PPPK bukan keputusannya.
“Saya tidak tahu kalau dia itu guru PAUD. Saya hanya menerima instruksi. Penempatan sudah diatur dari atasan,” kata Warismadi, Selasa (23/9/2025).
Pernyataan ini membuka dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu dalam distribusi guru PPPK di OKI.
Menyalahi Aturan Linearitas
Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021, kualifikasi akademik guru harus linear dengan formasi jabatan.
S1 PAUD/PG-PAUD → hanya bisa melamar formasi guru PAUD/TK.
S1 PGSD → hanya bisa melamar formasi guru SD.
Dengan penempatan Okky ke SDN 3 Cahaya Maju sejak 2023, jelas ada pelanggaran aturan linearitas yang seharusnya menjadi acuan utama dalam seleksi dan distribusi PPPK guru.
Dugaan Titipan Muncul
Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI) menduga kasus ini tidak lepas dari adanya praktik titipan. “Kalau aturan linearitas jelas melarang, tapi tetap ditempatkan di SD sejak 2023, jelas ada yang bermain. Ini sangat mungkin titipan dari pejabat tertentu,” ujar Musfiran, Ketua Tim Investigasi DPP LPKPI.
Ia menambahkan, praktik semacam ini merugikan sekolah dan siswa. “SD butuh guru dengan latar belakang PGSD. Kalau guru PAUD dipaksa masuk SD, kualitas pembelajaran bisa terganggu. Ini bukan lagi soal teknis, tapi sudah masuk ranah penyalahgunaan wewenang.”
Desakan Klarifikasi dan Investigasi
Publik mendesak Dinas Pendidikan OKI dan BKD segera memberikan penjelasan terbuka. Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) diminta turun tangan untuk menyelidiki dugaan permainan titipan dalam distribusi guru PPPK.
Kasus di SDN 3 Cahaya Maju ini dikhawatirkan hanyalah puncak gunung es. Jika benar ada pola titipan sejak 2023, maka penempatan puluhan bahkan ratusan guru PPPK di OKI patut dipertanyakan legalitasnya.
Fakta bahwa seorang guru PAUD bisa ditempatkan di SD sejak 2023 menambah kuat dugaan adanya permainan dalam distribusi PPPK guru di Ogan Komering Ilir. (Aprison)
Komentar