Desa Sosial

Enam Tahun Perki Keterbukaan Informasi Desa: Transparansi Masih Jauh dari Harapan

perki kip.png

Bacobae.id — Sudah enam tahun berlalu sejak Komisi Informasi Pusat (KIP) menetapkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Namun, kenyataannya, sebagian besar desa di Indonesia masih jauh dari kata transparan.

Padahal, aturan tersebut mewajibkan setiap desa membuka akses informasi publik — mulai dari rencana pembangunan, penggunaan dana, hingga laporan keuangan tahunan — agar warga dapat mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Ketua KIP, Gede Narayana, dalam peluncuran peraturan itu menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar warga desa.

“Masyarakat berhak tahu bagaimana uang desa digunakan. Keterbukaan adalah pondasi kepercayaan antara pemerintah dan rakyat,” ujarnya saat itu.

RSPTN Unila Dikejar Waktu: IMO Lampung Soroti Risiko Keterlambatan Proyek Strategis Pendidikan dan Kesehatan

Desa Wajib Buka Data: Dari APBDes Sampai Laporan Kinerja

Perki Nomor 1 Tahun 2018 secara tegas mengatur bahwa pemerintah desa wajib:

Mengumumkan profil desa, visi-misi, struktur organisasi, dan program kegiatan yang sedang berjalan;

Siap Dukung Program Presiden RI dan Kapolri, Ketum FRIC Seleksi Anggota Yang Solid

  • Membuka dokumen perencanaan dan keuangan, seperti RPJMDes, RKPDes, dan APBDes;
  • Menyampaikan laporan realisasi anggaran, kegiatan yang belum terlaksana, serta sisa anggaran;
  • Memublikasikan daftar peraturan desa dan rancangan peraturan;
  • Menyediakan informasi publik setiap saat, termasuk data aset desa, perjanjian kerja sama, hasil musyawarah, dan dokumen BUMDes.

Selain itu, setiap desa wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang bertugas melayani permintaan informasi publik dari warga.

Implementasi Masih Lemah

Namun hasil pantauan lapangan Bacobae.id menunjukkan banyak desa belum memahami — bahkan tidak menerapkan — aturan keterbukaan informasi publik.

Sebagian besar kepala desa masih tertutup, terutama soal realisasi dana desa dan penggunaan anggaran pembangunan.

Banyak warga mengaku kesulitan memperoleh data APBDes dan laporan kegiatan. Bahkan, sebagian tidak tahu bahwa mereka berhak meminta informasi publik sebagaimana dijamin undang-undang.

Gubernur Mirza Resmikan Lampung Refinery, Tonggak Transformasi Ekonomi Lampung

Minimnya pemahaman aparat desa serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah membuat prinsip keterbukaan publik belum berjalan efektif. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Minim Sosialisasi, Pengawasan Lemah

Pemimpin Redaksi Bacobae.id, Musfiran, menilai bahwa meski regulasi sudah jelas, implementasinya mandek karena minim sosialisasi dan pembinaan dari pemerintah kabupaten/kota.

“Banyak desa bahkan belum punya PPID, padahal itu syarat utama dalam standar layanan informasi publik. Akibatnya, data publik seperti APBDes atau laporan realisasi sering ditutup-tutupi,” ujarnya.

Padahal, sesuai aturan, setiap desa yang menolak memberikan informasi publik tanpa alasan sah dapat dilaporkan ke Komisi Informasi Kabupaten/Kota. Sengketa informasi pun bisa diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi Pusat juga menegaskan bahwa keterbukaan publik bukan hanya tanggung jawab desa, tetapi juga pemerintah daerah. Kabupaten/kota wajib memfasilitasi pembentukan Sistem Informasi Desa serta memberikan pelatihan bagi aparat desa agar paham hak dan kewajiban mereka.

Transparansi Harus Jadi Komitmen Bersama

Dengan keterbukaan yang konsisten, masyarakat dapat ikut mengawasi anggaran, mencegah penyimpangan, dan memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga — bukan sekadar angka di laporan.

Perki Nomor 1 Tahun 2018 sudah menjadi landasan hukum kuat bagi keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Namun tanpa komitmen kepala desa dan dukungan pemerintah daerah, semangat transparansi itu akan tetap berhenti di atas kertas.

🟩 Redaksi: Bacobae.id – Lembaga Sosial Kontrol untuk Transparansi Pemerintah dan Desa.

×