Desa Hukum Sosial

Kasus Desa Sukarami Cerminkan Gagalnya Implementasi Perki Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa

transparansi desa

Muaradua, OKU Selatan – Kasus yang terjadi di Desa Sukarami menjadi contoh nyata lemahnya pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Peraturan tersebut sejatinya mewajibkan setiap desa membuka akses informasi publik secara berkala, serta merta, dan setiap saat, termasuk:

Laporan keuangan desa dan realisasi APBDes;

  • Rencana kerja dan laporan pembangunan;
  • Daftar kegiatan dan penerima manfaat program;
  • Laporan aset serta data BUMDes.

Namun, berdasarkan pantauan Bacobae.id, banyak desa, termasuk Sukarami, belum menerapkan aturan tersebut.

RSPTN Unila Dikejar Waktu: IMO Lampung Soroti Risiko Keterlambatan Proyek Strategis Pendidikan dan Kesehatan

Warga mengaku kesulitan memperoleh salinan laporan keuangan maupun informasi penggunaan dana desa. Pemerintah desa pun dinilai tidak transparan dalam menjelaskan proyek dan anggaran yang dijalankan.

“Kalau saja informasi dana desa dibuka sejak awal, mungkin tidak akan terjadi gejolak seperti ini. Tapi karena tertutup, masyarakat jadi curiga,” ujar salah satu tokoh warga Sukarami yang enggan disebutkan namanya.

Desa Wajib Bentuk PPID dan Umumkan Data Keuangan

Siap Dukung Program Presiden RI dan Kapolri, Ketum FRIC Seleksi Anggota Yang Solid

Mengacu pada Pasal 7 dan Pasal 8 Perki Nomor 1 Tahun 2018, setiap desa wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa serta menyediakan sarana informasi publik, seperti meja informasi dan papan pengumuman desa.

PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi dari masyarakat. Jika kewajiban ini diabaikan, maka desa dianggap melanggar prinsip keterbukaan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sayangnya, di banyak daerah, termasuk di OKU Selatan, sebagian besar desa belum membentuk PPID secara formal.

Hal ini mengakibatkan warga sulit mendapatkan akses data keuangan, dan potensi penyimpangan dana desa pun semakin besar.

Desa Sukarami Jadi Cermin Problem Nasional

Gubernur Mirza Resmikan Lampung Refinery, Tonggak Transformasi Ekonomi Lampung

Kasus Sukarami bukan satu-satunya. Fenomena serupa terjadi di berbagai daerah, di mana keterbukaan informasi publik belum menjadi budaya pemerintahan desa.

Padahal, menurut Komisi Informasi, transparansi merupakan langkah preventif terhadap korupsi dana desa yang jumlahnya mencapai Rp 70 triliun secara nasional per tahun.

Peraturan sudah jelas, mekanisme sudah ada — mulai dari permohonan informasi, pengajuan keberatan, hingga penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Kabupaten/Kota.

Namun, tanpa komitmen kepala desa dan pengawasan aktif masyarakat, semangat keterbukaan itu hanya berhenti di atas kertas.

Harapan Warga: Tegakkan Hukum dan Buka Data Publik

Melalui aksi damai ini, warga Desa Sukarami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa.

Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan turun langsung memastikan setiap desa mematuhi Perki Nomor 1 Tahun 2018.

“Kami tidak ingin desa kami dicap korup. Kami hanya ingin keadilan dan keterbukaan, supaya uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” ujar warga.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Ketika keterbukaan diabaikan, ketidakpercayaan dan potensi penyimpangan akan terus tumbuh, sebagaimana kini disuarakan lantang oleh warga Sukarami. (Red)

×