Desa Hukum

Kepala Desa Pedamaran V Diduga Abaikan Surat Klarifikasi, LPKPI Siap Laporkan ke APH

tipidkor dana desa
Ilustrasi: Tipidkor Dana Desa

Palembang, Sumsel – Ketua Umum Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI), Erwanto Jaya, S.H., menegaskan akan menindaklanjuti ke aparat penegak hukum (APH) atas sikap Kepala Desa Pedamaran V, Erson, yang tidak mengindahkan surat klarifikasi resmi dari lembaga tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Surat klarifikasi bernomor 035/SPK/DPP-LPKPI/X/2025 yang dilayangkan LPKPI, 13 Oktober 2025 itu berisi permintaan penjelasan atas sejumlah kegiatan yang dinilai tidak wajar dalam laporan penggunaan Dana Desa.

Namun hingga batas waktu tiga hari kerja setelah surat diterima, pemerintah Desa Pedamaran V tidak memberikan tanggapan tertulis maupun dokumen pendukung sebagaimana diminta.

Ketua Umum LPKPI, Erwanto Jaya, S.H., menyebut sikap diam kepala desa menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menjalankan asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

RSPTN Unila Dikejar Waktu: IMO Lampung Soroti Risiko Keterlambatan Proyek Strategis Pendidikan dan Kesehatan

“Kami sudah cukup sabar. Bila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi, kami akan menyerahkan seluruh hasil investigasi kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan,” tegas Erwanto di kantornya, Sabru (18/10).

Dari hasil keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, sejak tahun 2023 hingga 2025, bidang pembangunan di Desa Pedamaran V hanya terlihat kegiatan perbaikan jalan titian bertiang sepanjang sekitar 75 meter, tanpa ada pembangunan lain yang signifikan.

Sementara itu, dari hasil penelusuran tim investigasi LPKPI, ditemukan informasi mengejutkan — diduga Kepala Desa Erson membeli aset berupa bangunan hotel di jalur lintas timur Sumatera dengan nilai mencapai milyaran rupiah.

Gubernur Mirza Resmikan Lampung Refinery, Tonggak Transformasi Ekonomi Lampung

Kuat dugaan, aset tersebut merupakan hasil dari pengalihan atau pencucian uang yang bersumber dari Dana Desa.

“Kami akan menyerahkan bukti dan keterangan warga kepada Kejaksaan serta BPKP. Jika terbukti, maka ini merupakan bentuk nyata dugaan korupsi dan pencucian uang yang harus segera diusut tuntas,” ujar Erwanto menambahkan.

Dalam surat klarifikasi yang ditembuskan kepada BPK RI Wilayah Sumsel, BPKP, Kejati Sumsel, serta Dinas PMD Kabupaten OKI, LPKPI menyoroti antara lain:

  • Realisasi BLT 2021 sebesar Rp594 juta untuk 165 KPM yang belum jelas dasar penetapan dan bukti penyalurannya.
  • Kegiatan ketahanan pangan tahun 2022 senilai Rp230 juta tanpa kejelasan kelompok penerima.
  • Penyertaan modal BUMDes tahun 2023 sebesar Rp354 juta yang tak diketahui bentuk usahanya.
  • Penggunaan Silpa tahun 2024 untuk pembangunan plat deuker dan titian yang terindikasi berulang.

LPKPI menegaskan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum bila aparat daerah tidak segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. (Red)

KTH Wono Harjo Dapat Pelatihan Olah Buah Pala Jadi Produk Herbal Bernilai Ekonomi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×