Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui program Desa AntiKorupsi. Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni pelaksanaan penilaian mandiri indikator Desa AntiKorupsi di seluruh wilayah.
Penilaian mandiri ini bertujuan untuk mempermudah KPK dalam melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan desa dan aparatur pemerintah desa. Melalui instrumen survei yang telah ditetapkan, kepala desa diminta melakukan evaluasi mandiri sesuai kriteria yang berlaku.
“Hasil penilaian mandiri tersebut tidak berhenti pada laporan administrasi, melainkan ditindaklanjuti dengan pengecekan dan validasi langsung di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan data sesuai dengan fakta,” jelas pernyataan resmi KPK.
Metode yang digunakan dalam penilaian ini adalah Criteria Referenced Test (CRT), yaitu teknik penilaian yang mengacu pada kriteria baku. Dengan metode ini, setiap desa dapat menilai pencapaian indikator secara lebih objektif.
Adapun penilaian mandiri Desa AntiKorupsi mencakup lima komponen utama, yaitu:
-
Regulasi dan Tata Laksana – terkait keberadaan aturan desa yang menjamin transparansi.
-
Pengawasan – peran pengawas internal maupun eksternal.
-
Pelayanan Publik – kualitas layanan serta keterbukaan informasi.
-
Partisipasi Masyarakat – tingkat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa.
-
Kearifan Lokal – peran budaya dan norma setempat dalam mendukung pencegahan korupsi.
KPK menegaskan, evaluasi penilaian mandiri ini diharapkan mampu menyimpulkan kondisi objektif desa saat ini, sekaligus menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. “Desa AntiKorupsi bukan hanya predikat, tetapi komitmen nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkas KPK.






