Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam operasi ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer Ginting (IEG).
Wakil Ketua KPK menjelaskan, OTT ini terkait praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya berbiaya resmi Rp275.000, namun dipatok hingga Rp6 juta per sertifikat oleh para tersangka.
11 Tersangka: Pejabat hingga Pihak Swasta
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 9 orang pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai penerima dan 2 orang swasta sebagai pemberi.
Penerima:
1. IEG – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI 2024–2029
2. FRZ – Dirjen Binwasnaker & K3 (2025)
3. HS – Direktur Bina Kelembagaan (2021–2025)
4. IBM – Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 (2022–2025)
5. GAH – Koordinator Bidang Pengujian & Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–2025)
6. SB – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
7. AK – Sub Koordinator Kemitraan & Personel Kesehatan Kerja (2020–2025)
8. SUP – Koordinator
9. SKP – Sub Koordinator
Pemberi:
TEM – Swasta
MM – Swasta
Aliran Dana
Dalam konstruksi perkara, KPK mendapati sejumlah aliran dana:
- IEG menerima Rp3 miliar (Desember 2024)
- IBM menerima Rp69 miliar
- GAH menerima Rp3 miliar (2020–2025)
- SB menerima Rp3,5 miliar (2020–2025)
- AK menerima Rp5,5 miliar (2021–2024)
- FRZ & HR menerima Rp50 juta setiap minggu
- HS menerima Rp1,5 miliar (2021–2024)
- CFH menerima 1 unit kendaraan
Total dugaan hasil pemerasan sejak 2019 hingga 2025 mencapai Rp81 miliar.
Modus Operandi
Para tersangka diduga memperlambat, mempersulit, bahkan menahan proses sertifikasi K3 bagi masyarakat dan perusahaan. Pemohon dipaksa membayar jauh di atas tarif resmi. Uang tersebut kemudian dikumpulkan dan dibagikan ke berbagai pejabat di lingkungan Kemnaker.
Barang Bukti
Dalam OTT, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 15 unit mobil
- 7 unit sepeda motor
- Uang tunai USD2.201 dan Rp170 juta
Langkah KPK
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik pemerasan birokrasi masih terjadi dan merugikan masyarakat luas. KPK akan mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan,” ujar pimpinan KPK.






