Pesawaran — Dalam upaya meningkatkan ekonomi kerakyatan, masyarakat didorong untuk membentuk koperasi sebagai badan usaha yang berbasis gotong royong dan kekeluargaan.
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum koperasi, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Lantas, bagaimana cara membentuk koperasi?
Pertama, tentukan jenis koperasi sesuai kebutuhan, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, atau koperasi produsen. Jenis ini akan menjadi dasar dari kegiatan usaha koperasi ke depan.
Kedua, bentuk kelompok pendiri. Untuk koperasi primer, dibutuhkan minimal sembilan orang. Para pendiri ini akan bertindak sebagai penggagas sekaligus anggota pertama koperasi.
Ketiga, adakan rapat pembentukan koperasi. Dalam rapat ini, dibahas dan disahkan Anggaran Dasar, dipilih pengurus dan pengawas, serta disusun rencana usaha koperasi.
Keempat, susun dokumen pendirian, seperti berita acara rapat, daftar hadir, fotokopi KTP pendiri, dan Anggaran Dasar. Dokumen ini akan digunakan untuk proses pengesahan badan hukum.
Kelima, ajukan permohonan pengesahan ke Dinas Koperasi setempat atau melalui sistem OSS (Online Single Submission). Setelah disetujui, koperasi akan mendapat status badan hukum yang sah.
Dengan status hukum tersebut, koperasi bisa mengurus izin usaha dan NPWP, serta mulai menjalankan aktivitas ekonomi yang menguntungkan anggotanya.
Pembentukan koperasi tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperkuat solidaritas dan kemandirian masyarakat.






