Ekonomi Pemerintah

Mendagri Tito Luruskan Perbedaan Data Dana Pemda yang Mengendap di Bank, Jelaskan Asal Muasal Selisih Rp18 Triliun

sipd data keuangan.png

Jakarta – Polemik terkait perbedaan data dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat penjelasan langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia menegaskan bahwa selisih data tersebut tidak berkaitan dengan penyimpangan, melainkan disebabkan oleh perbedaan waktu dan metode pengambilan data.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut data Bank Indonesia (BI) menunjukkan total dana simpanan Pemda mencapai sekitar Rp233 triliun. Sementara data Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mencatat posisi dana hanya sekitar Rp215 triliun, sehingga muncul selisih sekitar Rp18 triliun.

“Perbedaan itu wajar karena waktu pengambilan datanya berbeda. BI mencatat posisi per 30 September, sementara kami mengambil data per 17 Oktober. Dalam rentang waktu itu, daerah sudah melakukan belanja,” jelas Tito di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Data dan Metodologi Berbeda

Cahaya di Ujung Negeri: Energi Berkeadilan dan Teknologi SuperSUN PLN untuk Rakyat 3T

Menurut Mendagri, sistem pelaporan di SIPD bersifat dinamis dan bisa diperbarui secara mingguan bahkan harian. Sedangkan BI mengacu pada laporan bank per akhir bulan.

Perbedaan metodologi inilah yang menyebabkan angka yang dikeluarkan kedua lembaga tidak identik.

Selain itu, Tito juga menyoroti adanya ketidaksesuaian data pada beberapa daerah, seperti Kota Banjarbaru, yang menurut data BI memiliki simpanan Rp5,1 triliun, padahal nilai APBD-nya hanya Rp1,6 triliun.

Dana Kas Daerah Mengendap di Bank, Pemda Dinilai Kurang Efisien Kelola Likuiditas

“Setelah kami cek, ternyata ada kekeliruan dalam pelaporan bank. Jadi bukan karena Pemda menyembunyikan dana,” tegasnya.

Purbaya: Sinkronisasi Data Perlu Diperkuat

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam kesempatan terpisah menyebut bahwa perbedaan data tersebut akan disinkronkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia sebagai lembaga yang memiliki otoritas pencatatan simpanan pemerintah daerah di bank.

“Kita akan sinkronkan datanya dengan BI agar tidak terjadi tumpang tindih dan bisa diketahui posisi kas daerah secara akurat,” ujarnya.

Dorongan Transparansi dan Belanja Daerah

SuperSUN PLN, Solusi Energi Bersih dan Hemat untuk Rumah dan Usaha

Mendagri Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang daerah memiliki saldo kas, namun dana tersebut harus segera direalisasikan untuk kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.

“Uang daerah jangan terlalu lama mengendap di bank. Harus diputar agar ekonomi di daerah bergerak dan masyarakat merasakan manfaatnya,” kata Tito.

Menurutnya, sebagian besar dana yang tampak “mengendap” sebenarnya merupakan cadangan pembayaran proyek atau sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) yang akan digunakan di akhir tahun.

Perlu Penguatan Sistem Pengawasan

Perbedaan data antara BI dan Kemendagri, kata Tito, menjadi pelajaran penting agar sistem pelaporan keuangan daerah lebih terintegrasi dan transparan. Ia juga meminta agar setiap Pemda memperkuat koordinasi dengan perbankan dan pemerintah pusat untuk menghindari kesalahan pelaporan.

“Kita ingin satu data, satu sistem. Jangan sampai perbedaan angka memunculkan persepsi seolah-olah ada penyimpangan,” tutup Mendagri.

Selisih data dana Pemda yang mengendap di perbankan menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan efektivitas belanja pemerintah daerah. Pemerintah pusat kini tengah memperkuat koordinasi lintas lembaga agar informasi keuangan daerah lebih sinkron, akurat, dan dapat diakses secara transparan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×