Jakarta, 24 Oktober 2025 — Pemerintah melalui keputusan bersama lintas kementerian resmi menerbitkan kebijakan percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Langkah strategis ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Nomor 418 Tahun 2025, KMK Nomor 293 Tahun 2025, SKB.08/DI-BP/X/2025, dan Nomor 500.3-4486.A Tahun 2025, tertanggal 20 Oktober 2025 di Jakarta.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penguatan ekonomi desa melalui koperasi sebagai penggerak utama rantai distribusi, produksi, dan pemasaran hasil usaha masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menugaskan seluruh pemerintah daerah — mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi — untuk melakukan pendataan aset tanah dan/atau bangunan milik pemerintah yang akan dimanfaatkan bagi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Koperasi Merah Putih akan menjadi simpul ekonomi rakyat di tingkat akar rumput. Pemerintah menyiapkan langkah percepatan agar koperasi desa memiliki fasilitas fisik yang memadai, terintegrasi, dan mudah diakses,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Joko Yuliantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Kriteria Aset yang Digunakan
Dalam surat keputusan bersama ini, aset pemerintah daerah yang akan digunakan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi dua kriteria utama, yaitu:
1. Berlokasi strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat;
2. Memiliki luas minimal 1.000 meter persegi untuk memungkinkan pembangunan gerai dan gudang penyimpanan produk koperasi.
Pendataan aset tersebut wajib disampaikan paling lambat 15 November 2025 kepada Kementerian Koperasi dan UKM, sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan fisik koperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Koordinasi dengan Aparat Teritorial
Pemerintah daerah juga diminta untuk berkoordinasi dengan Komando Distrik Militer (Kodim) setempat guna memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses identifikasi serta pemanfaatan aset di lapangan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan melalui model koperasi desa modern yang dilengkapi fasilitas gerai penjualan, gudang logistik, serta pusat layanan usaha terpadu.
Dengan percepatan pembangunan ini, pemerintah berharap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mampu menjadi tulang punggung ekonomi lokal yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing.







Komentar