Business Desa

Pemerintah Percepat Pembangunan Fisik Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih

52ab3f444f67f6ecce0bf3bdbb83f8f6
Ide bisnis strategis untuk Koperasi Merah Putih

Jakarta, 24 Oktober 2025 — Pemerintah melalui keputusan bersama lintas kementerian resmi menerbitkan kebijakan percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Langkah strategis ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Nomor 418 Tahun 2025, KMK Nomor 293 Tahun 2025, SKB.08/DI-BP/X/2025, dan Nomor 500.3-4486.A Tahun 2025, tertanggal 20 Oktober 2025 di Jakarta.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penguatan ekonomi desa melalui koperasi sebagai penggerak utama rantai distribusi, produksi, dan pemasaran hasil usaha masyarakat.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menugaskan seluruh pemerintah daerah — mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi — untuk melakukan pendataan aset tanah dan/atau bangunan milik pemerintah yang akan dimanfaatkan bagi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Cahaya di Ujung Negeri: Energi Berkeadilan dan Teknologi SuperSUN PLN untuk Rakyat 3T

“Koperasi Merah Putih akan menjadi simpul ekonomi rakyat di tingkat akar rumput. Pemerintah menyiapkan langkah percepatan agar koperasi desa memiliki fasilitas fisik yang memadai, terintegrasi, dan mudah diakses,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Joko Yuliantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Kriteria Aset yang Digunakan

Dalam surat keputusan bersama ini, aset pemerintah daerah yang akan digunakan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi dua kriteria utama, yaitu:

Dana Kas Daerah Mengendap di Bank, Pemda Dinilai Kurang Efisien Kelola Likuiditas

1. Berlokasi strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat;

2. Memiliki luas minimal 1.000 meter persegi untuk memungkinkan pembangunan gerai dan gudang penyimpanan produk koperasi.

Pendataan aset tersebut wajib disampaikan paling lambat 15 November 2025 kepada Kementerian Koperasi dan UKM, sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan fisik koperasi di seluruh wilayah Indonesia.

Koordinasi dengan Aparat Teritorial

Pemerintah daerah juga diminta untuk berkoordinasi dengan Komando Distrik Militer (Kodim) setempat guna memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses identifikasi serta pemanfaatan aset di lapangan.

RSPTN Unila: Proyek Strategis, Potensi Jebakan Investasi ADB Mulai Tercium

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan melalui model koperasi desa modern yang dilengkapi fasilitas gerai penjualan, gudang logistik, serta pusat layanan usaha terpadu.

Dengan percepatan pembangunan ini, pemerintah berharap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mampu menjadi tulang punggung ekonomi lokal yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×