Lampung Timur, 7 Agustus 2025 — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH., LLM, menghadiri dan melaksanakan kegiatan Panen Raya Padi bersama Petani Mitra Adhyaksa binaan Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada hari Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB di Desa Telogorejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kejati Lampung terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang menjadi salah satu Program Prioritas Presiden Republik Indonesia Tahun 2025, sekaligus menjadi bagian dari upaya konkret dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang pembangunan desa, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Program Petani Mitra Adhyaksa
Program Petani Mitra Adhyaksa merupakan inisiatif strategis Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang telah mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Sejak diluncurkan pada tahun 2024, program ini telah mendampingi para petani di dua kecamatan, yakni Batanghari dan Pasir Sakti, melalui berbagai bentuk fasilitasi dan pendampingan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian petani.
Panen Raya ini diikuti oleh 17 gabungan kelompok tani (gapoktan) dan 9.356 petani, dengan luasan sawah mencapai 4.153 hektare dan target panen sebesar 37.377 ton gabah. Panen dilakukan secara simbolis dan dihadiri langsung oleh Kajari Lampung Timur Dr. Pofrizal, SH., MH, Bupati Lampung Timur Hj. Ela Siti Nuryamah, ME., MAP., serta jajaran Forkopimda setempat.
Fasilitasi Bantuan Alsintan untuk Petani
Sebagai mitra petani, Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah memfasilitasi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa:
- 1 unit Combine Harvester
- 70 unit Hand Sprayer
- 13 unit Pompa Air 3 inch
- 3 unit Pompa Air 4 inch
- 19 unit Traktor Roda Dua
Pada tahun 2025, Kejari Lampung Timur kembali menjembatani bantuan tambahan berupa:
- 10 unit Hand Sprayer
- 3 unit Pompa Air 4 inch
- 5 unit Rice Transplanter
- 1 unit Traktor Roda Dua
- 1 unit Traktor Roda Empat
Fokus pada 8 Program Kerja Petani Mitra Adhyaksa
Dalam sambutannya, Kajati Lampung menegaskan bahwa Program Petani Mitra Adhyaksa adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan. Program ini mencakup 8 fokus kerja utama, yaitu:
1. Pendampingan dan edukasi hukum, termasuk sertifikasi lahan dan perlindungan dari rentenir.
2. Pendampingan akses permodalan melalui KUR dan Koperasi Merah Putih.
3. Pendampingan pencegahan pungli dan pengaturan proyek swakelola pertanian.
4. Pendampingan penyediaan bibit unggul.
5. Pendampingan penyediaan alat dan mesin pertanian.
6. Pendampingan distribusi pupuk subsidi.
7. Pendampingan pencegahan gagal panen dan pengendalian hama.
8. Pendampingan penyerapan hasil panen.
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawal program strategis nasional. Kami akan berdiri bersama petani, memastikan bahwa niat baik ini tidak terhambat oleh birokrasi yang lamban atau kepentingan sempit,” tegas Kajati Lampung.
Beliau juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan Lampung Timur sebagai contoh nyata keadilan ekonomi yang bertumbuh dari desa, di mana hukum dan pembangunan berjalan seiring demi kemaslahatan masyarakat.