LEBAK – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Ciminyak, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dugaan ini mencuat setelah data pada platform Jaga.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya kelebihan alokasi pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Berdasarkan data tersebut, SDN 1 Ciminyak menerima Rp136,8 juta pada tahap I dan Rp136,8 juta pada tahap II tahun 2024. Dari total Rp273,6 juta dana BOS yang diterima tahun itu, tercatat Rp103,9 juta digunakan untuk pemeliharaan sarana prasarana setara dengan 38 persen dari total anggaran.
Selanjutnya, pada tahun 2025 tahap pertama, sekolah kembali menerima Rp144 juta dengan alokasi Rp47,08 juta untuk pos serupa. Artinya, sekitar 32,7 persen dari total dana BOS tahap pertama tahun 2025 kembali terserap untuk pemeliharaan.
Padahal, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 secara tegas membatasi penggunaan dana BOS Reguler untuk pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20 persen dari total anggaran dalam satu tahun.
Kegiatan yang dimaksud pun terbatas pada pemeliharaan ringan, seperti pengecatan, perbaikan meja, kursi, atau atap bocor.
Sedangkan rehabilitasi besar, pembangunan baru, atau pengadaan fisik skala besar tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS Reguler, melainkan harus melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik atau anggaran pemerintah daerah.
Dengan demikian, dari perbandingan data Jaga.id dan ketentuan juknis, alokasi pemeliharaan di SDN 1 Ciminyak terindikasi melampaui batas yang diatur.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 1 Ciminyak, Empud menyampaikan bahwa pihaknya masih akan menelaah kembali rincian laporan penggunaan dana.
“Terima kasih atas perhatiannya, Pak. Izin sebelumnya, saya akan menelaah dulu kebenaran data yang disampaikan terkait laporan tahunan tahun 2024 dan 2025 sebagaimana dimaksud,” ujar Empud melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/10/2025).
Empud menambahkan, berdasarkan catatan internal sekolah, penggunaan dana untuk pemeliharaan pada tahun 2024 sebesar Rp36.053.750 dan tahun 2025 sebesar Rp56.689.200.
Ia mengakui angka tersebut tampak membengkak karena bercampur dengan belanja bahan pakai habis seperti alat tulis kantor (ATK), alat kebersihan, dan bahan cetak.
Namun demikian, dalam juknis BOS disebutkan bahwa ATK tidak termasuk dalam kategori sarana dan prasarana sekolah, melainkan bagian dari kebutuhan administrasi dan operasional.
Sementara itu, pos sarana prasarana hanya mencakup fasilitas yang menunjang proses belajar mengajar, seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, atau lapangan olahraga.
Jika benar terdapat pencampuran antara komponen operasional dengan pemeliharaan sarpras, maka pencatatan dan pelaporan keuangan SDN 1 Ciminyak berpotensi tidak sesuai juknis BOS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.
Reporter : Odih

