Tanggamus – Aroma tak sedap tercium dalam realisasi Dana Insentif Desa (IDD) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Tanggamus. Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKNRI PROJAMIN) menyatakan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum (APH).
Ketua LPAKNRI PROJAMIN, Helmi, menegaskan laporan ini didasarkan pada hasil investigasi awal yang menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data, intervensi politik, hingga dugaan pemotongan dana di lapangan.
“Insentif yang semestinya jadi pemacu pembangunan desa justru tidak dirasakan masyarakat karena bocor di berbagai lini,” tegas Helmi, Kamis (11/9/2025).
Fakta Awal dan Indikasi Pelanggaran
LPAKNRI PROJAMIN mencatat sedikitnya enam bentuk dugaan penyimpangan:
1. Manipulasi data kinerja desa agar memenuhi syarat administratif penerima.
2. Politisasi penetapan penerima, sarat intervensi kepentingan.
3. Pemotongan dana 10–30% oleh oknum di tingkat kecamatan/kabupaten.
4. Penggunaan dana tak sesuai peruntukan, termasuk untuk honor oknum atau proyek fiktif.
5. Mark-up dan kolusi pengadaan yang diduga merugikan negara hingga 40% nilai proyek.
6. Lemahnya pengawasan APIP, Inspektorat, dan BPKP sehingga penyimpangan berulang.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Sebagai bagian dari kontrol sosial, LPAKNRI PROJAMIN mendorong:
- Transparansi data kinerja desa secara terbuka kepada publik.
- Audit mendalam oleh APIP, Inspektorat, dan BPKP.
- Pelibatan aktif masyarakat dan media lokal dalam pengawasan anggaran desa.
“Laporan ini bukan tuduhan tanpa dasar, melainkan langkah preventif dan korektif untuk menyelamatkan keuangan negara serta memastikan keadilan pembangunan,” tutup Helmi.
Komentar