SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum Sosial

Kejari Bandar Lampung Dampingi BPJS Sosialisasi Transformasi Pelayanan Kesehatan dan Kepatuhan Badan Usaha

kejari bpjs

Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali merealisasikan tugas dan tanggung jawabnya melalui pendampingan hukum. Kali ini, Kejari menggelar sosialisasi transformasi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus sosialisasi kepatuhan badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan, Kamis (11/9/2025).

Acara yang dipusatkan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung tersebut dilatarbelakangi oleh pemahaman bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan berbagai regulasi turunan, termasuk melalui program JKN-KIS.

Kehadiran BPJS Kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang merata, berkualitas, dan terjangkau. Hal ini sejalan dengan program prioritas nasional 2025, yakni jaminan tersedianya layanan kesehatan, peningkatan kualitas BPJS, serta penyediaan obat bagi rakyat. Namun, di lapangan masih ditemukan kendala, terutama pelayanan yang belum optimal bagi pasien pengguna BPJS di rumah sakit maupun puskesmas.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Datarmi Hadiyanto beserta jajaran, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan, S.H., M.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Meilita Hasan, S.H., M.H., serta perwakilan 14 rumah sakit swasta mitra BPJS.

Dalam paparannya, Bambang Irawan menekankan pentingnya transformasi peningkatan kualitas layanan kesehatan serta pencegahan kecurangan (fraud) dalam program JKN. Fraud dapat terjadi di berbagai lini, mulai dari peserta, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Sementara itu, Meilita Hasan menegaskan adanya sanksi administratif maupun pidana bagi fasilitas kesehatan dan badan usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan BPJS.

Sosialisasi ini juga menyoroti kepatuhan badan usaha sesuai mandat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dan UU Nomor 24 Tahun 2011, meliputi kewajiban pendaftaran peserta, penyampaian data, hingga pembayaran iuran.

Kejari Bandar Lampung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga berkomitmen melakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan tingkat pertama agar kualitas layanan semakin baik dan mendukung implementasi program prioritas nasional.

Sebagai tindak lanjut, Kejari akan mengagendakan monitoring dan evaluasi ke seluruh fasilitas kesehatan di Kota Bandar Lampung sebagai bentuk nyata pelaksanaan visi dan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut
× Advertisement
× Advertisement