Pangkalpinang, 7 Oktober 2025 — Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam memulihkan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya menuai apresiasi luas dari publik.
Apresiasi ini mengalir usai Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan aset Barang Rampasan Negara senilai Rp1,45 triliun kepada PT Timah Tbk dalam acara yang digelar di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Penyerahan itu turut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Langkah konkret Kejagung tersebut dianggap sebagai bukti nyata keseriusan lembaga Adhyaksa dalam memulihkan aset negara yang sempat dikuasai oleh pelaku tindak pidana.
Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, menyebut keberhasilan Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin patut mendapat penghargaan khusus dari Presiden.
“Dari pencapaian itu, tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memberikan atensi khusus kepada institusi ini,” ujar Yakub yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (Astakoni), Selasa (7/10).
Lebih lanjut, Yakub yang juga Direktur Lembaga Riset dan Survei Opini Publik INISIATOR itu menilai pemerintah perlu memperkuat peran Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui penguatan payung hukum Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.
“Upaya memperkuat lembaga tersebut salah satunya dengan memperkuat peran dan fungsi pemulihan aset pada BPA Kejagung yang sejauh ini masih belum optimal,” ujarnya.
Menurut Yakub, momentum memperkuat kapasitas BPA kini terbuka luas seiring dengan pembahasan RUU Perampasan Aset yang hampir rampung di DPR RI.
“Dalam RUU Perampasan Aset, perlu dipertimbangkan penguatan regulasi BPA agar berperan lebih maksimal dalam penelusuran hingga eksekusi pemulihan aset,” terangnya.
Sekretaris Jenderal Forum Lintas Jasa Konstruksi (FLAJK) itu menambahkan, salah satu kendala utama dalam upaya pemulihan aset hasil korupsi adalah fragmentasi kewenangan antar lembaga, yang sering menimbulkan tumpang tindih dan menghambat efektivitas.
“Harapan besar kami, RUU Perampasan Aset ini dapat mempertegas peran sentral BPA Kejagung agar tidak lagi terhalang oleh lembaga lain. Dari sisi kesiapan infrastruktur dan sumber daya, Kejaksaan sebenarnya lebih siap untuk mengemban tugas ini secara penuh,” pungkas Yakub.