Palembang – 27 Juli 2025, Lembaga Pemantauan Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI) mengeluarkan surat klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Sukabaru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga 2025, demikian diungkapkan Ali Imron, Ketua Tim Investigasi OKU Timur.
Dalam surat bernomor 032/SPK/DPP-LPKPI/VII/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LPKPI, Erwanto Jaya, S.H., lembaga tersebut menyoroti berbagai kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan fisik desa dan penggunaan dana ketahanan pangan.
Selisih Harga Satuan dan RAB Asal Jadi
Tim investigasi LPKPI mencatat ketidakwajaran dalam nilai harga satuan pada beberapa item kegiatan rabat beton. Contohnya, pada tahun 2021 ditemukan tiga proyek rabat beton dengan volume dan harga satuan berbeda-beda tanpa penjelasan teknis yang jelas. RAB disebut disusun “tanpa acuan yang pasti (asal jadi)” yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan Dana Fiktif Tahun 2024
LPKPI juga mengungkap dugaan kegiatan fiktif dalam realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Dari total pencairan tahap 1 sebesar Rp.470.385.000, hanya sekitar Rp.297.585.600 yang terealisasi. Dana sebesar Rp.172.799.400 diklaim digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan berupa pembelian bibit kelapa, namun menurut pengakuan bendahara desa, dana tersebut telah diserahkan kepada Kepala Desa dan belum dikembalikan ke kas desa.
“Dana sebesar itu seharusnya disetor balik ke kas desa sebelum tahap kedua dicairkan, tapi kenyataannya tidak kunjung dikembalikan,” tulis LPKPI dalam surat klarifikasinya.
Pembangunan Tak Sesuai Rencana
Pembangunan rabat beton tahun 2024 yang direncanakan sepanjang 545 meter, hanya terealisasi sepanjang 273 meter dengan anggaran Rp153 juta. Selain itu, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga dipertanyakan karena sejak 2023 tidak semua KPM menerima haknya.
Tudingan Dana Dicairkan Tanpa Syarat Lengkap
Meski laporan realisasi tahap pertama dinilai bermasalah, LPKPI mempertanyakan bagaimana tahap 2 tahun 2024 dan tahap 1 tahun 2025 tetap bisa dicairkan. Padahal, berdasarkan regulasi, pencairan tahap selanjutnya hanya dapat dilakukan setelah seluruh kegiatan sebelumnya rampung dan dana sisa dikembalikan.
Desakan Klarifikasi dan Laporan Hukum
LPKPI meminta Kepala Desa Sukabaru memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 3×24 jam. Klarifikasi yang diminta meliputi dokumen RAB asli pembangunan fisik, daftar penerima BLT Dana Desa, serta bukti setor balik dana ketahanan pangan sebesar Rp.172.799.400. Bila tidak ada tanggapan, LPKPI akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum.
Transparansi dan Akuntabilitas Diperlukan
“Langkah ini bukan untuk menyudutkan siapa pun, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial demi terwujudnya tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” Ali Imron dalam pernyataan resmi.
Surat klarifikasi ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, seperti BPK RI Wilayah Sumsel, BPKP Sumsel, Dinas PMD OKU Timur, serta media cetak dan elektronik. (Red.02)