IT Teknologi

Perlindungan Data Pribadi: Jenis Data dan Cara Melindunginya dari Kebocoran

data pribadi.png

Jakarta – Perlindungan data pribadi kini menjadi isu penting di era digital. Kasus kebocoran data di Indonesia terus meningkat, menimbulkan risiko penipuan, penyalahgunaan identitas, hingga kerugian finansial. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk mengatur keamanan dan kerahasiaan informasi warga negara.

Menurut pakar keamanan siber, Andi Setiawan, banyak orang masih belum memahami apa saja yang termasuk data pribadi dan bagaimana cara melindunginya. “Data pribadi tidak hanya sebatas nomor KTP atau alamat rumah, tapi juga meliputi informasi digital yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Jenis Data Pribadi yang Harus Dilindungi

Berikut daftar data pribadi yang wajib dijaga agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab:

FRIC Resmi Berdiri, Siap Dukung Program Kapolri

1. Data Identitas Diri

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor KTP
  • Paspor
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran

2. Data Kontak dan Lokasi

  • Alamat rumah
  • Nomor telepon
  • Alamat email
  • Lokasi GPS atau riwayat perjalanan

3. Data Keuangan

Menjaga Demokrasi Digital: Kemenko Polkam Dorong Literasi untuk Jawa Barat Tangguh

  • Nomor rekening bank
  • Nomor kartu kredit/debit
  • Riwayat transaksi
  • PIN dan kata sandi

4. Data Kesehatan

  • Rekam medis
  • Informasi asuransi kesehatan

5. Data Biometrik

  • Sidik jari
  • Pemindaian wajah (face recognition)
  • Retina mata
  • Suara

6. Data Aktivitas Digital

  • Riwayat pencarian internet
  • Aktivitas media sosial
  • Data login akun online

Cara Melindungi Data Pribadi

Untuk mencegah kebocoran data, masyarakat disarankan melakukan langkah-langkah berikut:

Warga Sumber Harjo Protes, Oknum Ketua BPD Gelar Musrenbangdes 2026 Dinilai Ilegal

  • Gunakan password yang kuat dan aktifkan verifikasi dua langkah.
  • Hindari membagikan data sensitif di media sosial.
  • Jangan klik tautan atau unduh file dari sumber yang tidak dikenal.
  • Pastikan situs memiliki protokol keamanan HTTPS.
  • Gunakan antivirus dan perbarui sistem perangkat secara rutin.

Sanksi Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

Berdasarkan UU PDP, pelanggaran perlindungan data pribadi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda miliaran rupiah. Masyarakat yang mengalami kebocoran data dapat melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau aparat penegak hukum.

Pakar hukum digital, Rina Kartika, menegaskan pentingnya kesadaran individu: “Sekali data pribadi bocor, sangat sulit untuk mengembalikan kontrol penuh atas informasi tersebut. Pencegahan adalah langkah terbaik.”

Perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Dengan memahami jenis data pribadi dan cara melindunginya, masyarakat dapat meminimalkan risiko kebocoran dan menjaga keamanan di dunia digital.

×