Jakarta, 25 Agustus 2025 – Pemerintah terus memperkuat tata kelola data dan keterbukaan informasi publik melalui peran Wali Data dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Wali Data bertugas menghimpun, memverifikasi, dan menjaga kualitas data yang dihasilkan oleh produsen data. Wali Data memastikan data yang disajikan adalah akurat, mutakhir, terpadu, serta memiliki metadata yang jelas sebelum ditetapkan oleh pembina data dan dipublikasikan melalui Portal Satu Data Indonesia.
Sementara itu, peran PPID diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID berfungsi sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik dengan memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi yang diperlukan. PPID wajib memberikan informasi yang terbuka, menolak informasi yang dikecualikan sesuai aturan, serta mendokumentasikan setiap permohonan informasi dari publik.
Wali Data menjamin kualitas isi data, sedangkan PPID menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik. Jadi, keduanya saling melengkapi.
Melalui sinergi antara Wali Data dan PPID, data yang telah diverifikasi kualitasnya dapat disalurkan kepada masyarakat secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin meningkat sekaligus mendukung terciptanya transparansi tata kelola pemerintahan.