Hukum

DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung dalam Penetapan Tersangka Kasus Tipikor Dana PI 10% PT LEB, Desak Penelusuran Tuntas hingga KPM

mas seno

Bandar Lampung, 24 September 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau setara Rp271.799.878.200.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menegaskan bahwa langkah Kejati Lampung di bawah pimpinan Kepala Kejati, Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H patut diapresiasi masyarakat.

“Penetapan tiga tersangka yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, dan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo merupakan langkah tegas dan berani. Ini harus menjadi penyemangat bagi tim penyidik untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal penyelewengan dana PI 10%,” tegas Seno Aji.

Desak Telusuri Peran Kepala Daerah sebagai KPM

Dukungan Publik Terus Mengalir untuk Menkeu Purbaya di Tengah Pro-Kontra Kebijakan Fiskal Baru

Seno Aji mengingatkan, struktur BUMD menempatkan Kepala Daerah/Gubernur sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan perusahaan. Oleh karenanya, penelusuran hukum tidak boleh berhenti pada direksi dan komisaris.

“Komisaris hanya menyampaikan laporan kepada KPM/Gubernur. Dalam hal pengelolaan laba, bonus, tantiem hingga deviden, semua ditetapkan KPM. Maka sudah sepatutnya mantan Gubernur Lampung yang saat itu menjabat sebagai KPM turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” ungkapnya.

Dukungan Penuh KAMPUD

BPKP dan Kemendagri Dorong Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa Lewat Pembaruan Siskeudes 2025

DPP KAMPUD menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Lampung dalam membongkar skandal Tipikor PI 10% PT LEB demi menyelamatkan uang negara dan menegakkan keadilan.

“Kami mendukung penuh upaya penyidik menelusuri aliran dana hasil korupsi, termasuk aset-aset yang telah disita, khususnya terkait mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Publik berhak tahu kejelasan antara LHKPN dan aset yang ditemukan penyidik agar keadilan terpenuhi,” pungkas Seno Aji.

DPP KAMPUD menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menyerukan agar Kejati Lampung menjadikan penanganan perkara ini sebagai role model nasional dalam tata kelola dana Participating Interest 10% di seluruh Indonesia.

×