Jakarta, 23 Oktober 2025 – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat tata kelola keuangan desa di seluruh Indonesia melalui peluncuran dan implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2025.
Pembaruan sistem ini dirancang untuk memperluas fitur penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan agar selaras dengan regulasi terkini dan kebutuhan transparansi publik.
Siskeudes telah menjadi tulang punggung digitalisasi keuangan desa di Indonesia.
“Melalui Siskeudes, pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien. Versi terbaru tahun 2025 membawa sejumlah peningkatan signifikan untuk memastikan akurasi data dan kemudahan integrasi lintas level pemerintahan.”
Fokus Pembaruan Siskeudes Versi 2025
Versi terbaru ini menghadirkan penyempurnaan menyeluruh pada beberapa aspek utama sistem, antara lain:
1. Modul Penganggaran
-
Penambahan opsi PKTD (Padat Karya Tunai Desa) / Non-PKTD pada setiap paket kegiatan.
-
Kolom khusus upah PKTD untuk pencatatan kegiatan berbasis tenaga kerja lokal.
-
Fitur tagging pada RAB Penyertaan Modal untuk mendukung pelacakan pembiayaan investasi desa.
2. Modul Penatausahaan
-
Centang realisasi upah PKTD pada bukti pengeluaran.
-
Penambahan tagging pada SPP Penyertaan Modal.
-
Fitur baru Deposit Pajak di menu Mutasi Kas.
-
Penambahan pilihan metode bayar deposit dan kode jenis setoran pajak.
3. Modul Pelaporan
-
Laporan Penganggaran dan Realisasi PKTD untuk tingkat desa.
-
Laporan Rekapitulasi PKTD untuk tingkat kabupaten/kota.
-
Laporan baru Buku Saldo Deposit Pajak.
-
Penyesuaian laporan tagging pembiayaan dan PKTD agar lebih mudah diaudit.
4. Penyempurnaan Teknis
-
Format angka DPA kini mendukung satuan hingga miliar.
-
Koreksi otomatis footer nama ibu kota pada laporan mutasi kas.
-
Perbaikan laporan register SPP hasil integrasi Siskeudes-Link.
-
Penambahan watermark “DRAFT” pada laporan yang belum final.
Mendukung Akuntabilitas Dana Desa
Sejak pertama kali diterapkan pada 2015, Siskeudes telah digunakan oleh lebih dari 62 ribu desa di Indonesia, menjadikannya salah satu inovasi tata kelola publik terbesar di tingkat pemerintahan desa.
Pembaruan tahun 2025 ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan dana desa, termasuk untuk program strategis seperti Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Penyertaan Modal BUMDes.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menegaskan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam penerapan sistem baru ini.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pelatihan operator desa serta sinkronisasi data keuangan melalui Siskeudes-Link. Sistem ini bukan hanya alat administrasi, tetapi juga instrumen kontrol publik,” tegasnya.
Langkah Implementasi
Pemerintah daerah diminta melakukan langkah-langkah berikut:
-
Menyesuaikan penggunaan aplikasi dengan versi terbaru (2025).
-
Melaksanakan bimtek operator dan bendahara desa.
-
Menjalankan integrasi data dengan kabupaten/kota dan perbankan.
-
Melaporkan progres implementasi ke Kemendagri dan BPKP.
BPKP juga menyiapkan pusat layanan teknis (helpdesk nasional) untuk membantu desa dan pemerintah daerah dalam proses transisi sistem, termasuk migrasi data dan penyesuaian format laporan.
Digitalisasi Tata Kelola Desa
Siskeudes menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam membangun Desa Digital yang transparan, partisipatif, dan berbasis data.
Dengan dukungan teknologi, pengelolaan dana desa diharapkan tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
“Pemerintah berkomitmen agar setiap rupiah dana desa tercatat, terlapor, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.”
Tentang Siskeudes
Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh BPKP dan Kemendagri untuk memfasilitasi pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan terus disempurnakan sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah.



