Bandar Lampung, 4 September 2025 – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17,286,000 atau sekitar Rp280 miliar lebih.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam, penyidik mengungkap hasil penggeledahan di kediaman ARD, Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan aset milik ARD dengan total nilai perkiraan mencapai Rp38.588.545.675. Rinciannya sebagai berikut:
- 7 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar
- Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar
- Uang tunai (rupiah dan valuta asing) senilai Rp1,35 miliar
- Deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar
- 29 sertifikat hak milik (SHM) dengan nilai taksiran Rp28,04 miliar
Penyidik masih terus mendalami aliran dana PI 10% yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung sebesar US$17,286,000 dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Kejati Lampung menegaskan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan ini. Informasi perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan berikutnya.






