Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menggelar rapat perdana bersama para ahli di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman menyampaikan penegasan ini untuk membantah isu yang sempat berkembang pada masa kampanye Pilpres 2024, yang menyebut Polri tidak akan berada di bawah presiden bila Prabowo terpilih.
“Saya sebagai orangnya Pak Prabowo ingin menegaskan kembali. Pada masa kampanye, muncul isu bahwa jika Pak Prabowo menjadi presiden, Polri tidak berada di bawah presiden langsung. Isu itu dibantah dengan tegas,” kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa posisi Polri sebagai institusi yang langsung berada di bawah presiden telah diatur dalam Tap MPR Tahun 2000, khususnya Pasal 7 ayat 2, yang merupakan bagian dari amanat reformasi untuk memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian.
“Komitmen itu dengan tegas disampaikan Pak Prabowo dan memang sesuai amanat reformasi. Tap MPR 2000 sudah sangat jelas—polisi di bawah presiden. Ketentuan itu lahir dari evaluasi praktik sebelumnya,” ujar Habiburokhman.
Rapat panja hari ini juga menghadirkan dua ahli, yaitu Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak, yang memberikan pandangan awal terkait arah reformasi penegakan hukum melalui Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.



