Bandar Lampung, 31 Oktober 2025 — Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Lampung menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait kondisi ketidakseimbangan fiskal di sejumlah pemerintah daerah akibat keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam laporan tersebut, IMO Lampung menyoroti dua daerah yang terdampak cukup serius, yakni Pemerintah Kota Metro dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis data APBD Tahun Anggaran 2024, Kota Metro tercatat memiliki piutang DBH sebesar Rp55,37 miliar, yang terdiri dari DBH Pajak Daerah Triwulan I–III dan DBH Pajak Rokok Triwulan IV, yang hingga kini belum disalurkan.
Sementara itu, Kabupaten Pesawaran memiliki piutang DBH sebesar Rp59,67 miliar yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan Triwulan II–IV, serta tambahan Dana Transfer melalui Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp185 juta.
“Keterlambatan penyaluran DBH ini berdampak langsung pada arus kas daerah dan berpotensi menimbulkan keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga, bahkan berisiko mengganggu pelayanan publik,” tegas Agung Sugenta, Ketua IMO Indonesia Provinsi Lampung, dalam keterangannya di Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025).
IMO Lampung mencatat, akibat keterlambatan tersebut, posisi kas Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengalami ketidakcukupan hingga Rp66,11 miliar pada akhir tahun anggaran 2024. Padahal, jika DBH dan TDF dibayarkan tepat waktu, defisit tersebut dapat ditekan hingga Rp6,24 miliar saja.
Melihat kondisi ini, IMO Lampung secara resmi meminta Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk melakukan pengawasan dan audit menyeluruh, khususnya terhadap:
-
Mekanisme penyaluran piutang DBH oleh Pemerintah Provinsi Lampung;
-
Pengelolaan kas dan perencanaan belanja daerah oleh Pemerintah Kota Metro dan Kabupaten Pesawaran; serta
-
Administrasi keuangan daerah yang menyebabkan ketidakcukupan dana dan keterlambatan pembayaran.
Dalam kesimpulannya, IMO Lampung juga mencatat beberapa hal positif dari hasil analisis keuangan tahun 2024, antara lain realisasi DBH yang mencapai 120,70% dari target, meningkatnya transparansi melalui kebijakan TDF, serta adanya komitmen penyelesaian utang DBH oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama kabupaten/kota. Namun demikian, IMO Lampung menilai bahwa ketepatan waktu penyaluran transfer fiskal tetap harus menjadi prioritas agar stabilitas keuangan daerah tidak terganggu.
“Masalah DBH ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut kemampuan daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan. Kami berharap Kemendagri dapat menindaklanjuti laporan ini dengan langkah konkret,” tutup Agung Sugenta.



