Pesawaran – Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Ketua Lingkar Analis Tambang Rakyat Merah Putih, Sumaryadi, S.H., S.Kom., menyampaikan harapan besar masyarakat penambang rakyat agar pemerintah bersama aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan perhatian terhadap persoalan perizinan pertambangan rakyat yang hingga kini masih menghadapi berbagai kendala teknis dan administratif.
Dalam wawancaranya, Sumaryadi menegaskan bahwa sebagian besar pelaku tambang rakyat memiliki kesadaran hukum yang tinggi dan menginginkan kegiatan usahanya berjalan secara legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebenarnya masyarakat tambang rakyat sangat sadar hukum. Mereka ingin memiliki legalitas yang sah sehingga dapat bekerja dengan tenang, memiliki kepastian usaha, sekaligus memberikan manfaat bagi negara maupun pemerintah daerah,” ujar Sumaryadi.
Menurutnya, apabila kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, maka manfaat yang dihasilkan tidak hanya dirasakan oleh para penambang, tetapi juga pemerintah melalui penerimaan pajak maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, lanjutnya, masyarakat tambang rakyat pada umumnya juga memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup serta menghormati nilai-nilai kearifan lokal karena sebagian besar pelaku usaha merupakan warga setempat yang hidup berdampingan dengan lingkungan di sekitar lokasi tambang.
“Basis pekerja tambang rakyat adalah masyarakat lokal. Mereka tentu berkepentingan menjaga lingkungan dan hubungan sosial di wilayahnya sendiri karena mereka tinggal dan mencari nafkah di sana,” katanya.
Sumaryadi menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat pada dasarnya muncul sebagai bagian dari upaya masyarakat memenuhi kebutuhan ekonomi. Fenomena tersebut, menurutnya, lazim ditemukan di berbagai daerah yang memiliki potensi sumber daya mineral.
Di Provinsi Lampung sendiri, aktivitas tambang rakyat tersebar di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, serta beberapa kabupaten lainnya yang memiliki potensi sumber daya mineral.
Namun demikian, ia menilai keinginan masyarakat untuk memperoleh legalitas masih sering terkendala oleh kompleksitas regulasi, terutama pada sektor usaha yang dikategorikan berisiko tinggi seperti pertambangan.
“Yang menjadi persoalan saat ini bukan karena masyarakat tidak ingin taat aturan. Justru mereka ingin usahanya legal. Akan tetapi, dalam praktiknya masih banyak kendala regulasi dan administrasi yang membuat masyarakat lokal kesulitan memperoleh perizinan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, pihak yang memiliki kemampuan mengurus perizinan justru berasal dari luar daerah, sementara masyarakat lokal yang telah lama menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan menghadapi berbagai hambatan administratif.
Oleh karena itu, momentum Hari Bhayangkara ke-80 diharapkan menjadi kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, untuk memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat tambang rakyat.
“Kami berharap di Hari Bhayangkara ke-80 ini aparat penegak hukum juga dapat melihat kondisi masyarakat di bawah. Khususnya masyarakat tambang rakyat yang hingga hari ini masih berupaya memperoleh legalitas usahanya. Di Kabupaten Pesawaran maupun Kabupaten Lampung Timur sebenarnya sudah ada pemohon perizinan, namun prosesnya masih menghadapi berbagai kendala teknis dalam penerapan regulasi dan administrasi,” ungkap Sumaryadi.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian persoalan perizinan membutuhkan keterlibatan tenaga profesional yang benar-benar memahami aspek teknis pertambangan, tata kelola perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Masalah teknis perizinan harus ditangani oleh orang-orang yang memang memiliki kompetensi di bidang pertambangan dan perizinan. Dengan demikian prosesnya dapat berjalan sesuai aturan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Sumaryadi berharap ke depan pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dapat membangun sinergi untuk menghadirkan sistem perizinan pertambangan rakyat yang lebih efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.




Komentar