SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Umum

Komentar TikTok soal Polemik SDN 2 Malangsari Jadi Sorotan, LSIM Banten Minta Dasar Pernyataan Dijelaskan

Tangkapn layar komentar pada unggahan akun TikTok Media Infoxpos.com yang membahas dugaaan pungutan kenaikan kelas dan perpisahan di SDN 2 Malangsari Cipanas Lebak Banten
Caption: Tangkapan layar komentar pada unggahan TikTok yang membahas polemik dugaan pungutan kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan di SDN 2 Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. (Foto: Tiktok Media Infoxpos.com).

KAB. LEBAK – Polemik dugaan pungutan kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan di SDN 2 Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, terus berkembang. Selain menjadi perhatian sejumlah media daring, isu tersebut kini turut memicu perbincangan di media sosial.

Perbincangan itu mencuat setelah muncul komentar pada unggahan akun TikTok Media InfoXpos.com yang membahas pemberitaan terkait dugaan pungutan di sekolah tersebut.

Dalam tangkapan layar yang beredar, akun TikTok bernama Faqih terlihat menuliskan komentar yang mengaitkan isu dugaan pungutan kegiatan sekolah dengan dugaan permintaan uang oleh pihak yang dalam komentar tersebut disebut sebagai LSM.

“Kalau 70 ribu ada pasalnya lantas bagaimana dengan LSM yang meminta uang kepada beberapa instansi, itu sangat menyalahi aturan pers juga lho. Mana gak ada id card pula kalau ke sekolah,” tulis akun tersebut.

Komentar tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak karena tidak menyebutkan identitas individu maupun organisasi yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.

Klarifikasi Iuran Kenaikan Kelas dan Perpisahan, Kepala SDN 2 Malangsari Minta Berita Dihapus

Menanggapi hal tersebut, Humas DPW Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten, Agus Setiawan, mempertanyakan dasar pernyataan yang disampaikan akun tersebut karena dinilai bersifat umum dan belum disertai informasi yang dapat diverifikasi.

Menurut Agus, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh individu maupun organisasi tertentu, penyampaiannya sebaiknya dilakukan secara terbuka serta didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika memang ada dugaan pelanggaran, sebaiknya disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujar Agus kepada wartawan Kamis (25/6/2026).

Ia menilai komentar yang disampaikan tanpa menyebut pihak yang dimaksud berpotensi menimbulkan penafsiran beragam, termasuk terhadap lembaga atau individu yang tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang menjadi sorotan publik.

Selain itu, kata dia, substansi komentar tersebut juga tidak berkaitan langsung dengan pokok pemberitaan yang membahas dugaan pungutan kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan di SDN 2 Malangsari.

Disdik Lebak Larang Perpisahan, SDN 2 Malangsari Gelar Acara dan Diduga Tarik Iuran

Hingga berita ini diterbitkan, identitas lengkap pemilik akun yang menyampaikan komentar tersebut belum dapat dipastikan. Redaksi juga belum memperoleh keterangan langsung dari pemilik akun terkait maksud dan konteks pernyataan yang ditulis dalam kolom komentar tersebut.

Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Dih)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement