SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan KKN Ratusan Proyek PUTR Kota Metro ke Kejati Lampung

kampud kejati metro

Metro, 3 Maret 2026 – Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro tahun anggaran 2025.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., serta Juned selaku Bidang Hukum, HAM, dan Aksi Massa, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dikirim secara resmi kepada Kepala Kejati Lampung pada Rabu (25/2/2026).

Menurut Seno Aji, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan dan pengkondisian sekitar 230 paket proyek di Dinas PUTR Kota Metro. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya hasil investigasi internal yang mengungkap skema pembagian proyek yang disebut-sebut melibatkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas bersama sejumlah pejabat terkait.

“Kami berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo dapat menindaklanjuti laporan ini melalui proses penegakan hukum yang transparan dan profesional demi rasa keadilan di masyarakat,” ujar Seno.

Ia merinci, berdasarkan hasil investigasi tim DPP KAMPUD, dugaan pengaturan proyek melibatkan Plt Kepala Dinas PUTR Kota Metro tahun 2025 yang dijabat oleh Ardah, S.E., M.AP., bersama sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kepala bidang. Bahkan disebutkan bahwa praktik tersebut diduga telah menjadi pola yang berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya dan berpotensi berlanjut pada 2026.

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ketua Lingkar Analis Tambang Rakyat Merah Putih: Penambang Rakyat Mendambakan Kemudahan Perizinan

Selain dugaan pengaturan paket proyek, DPP KAMPUD juga menyoroti indikasi adanya komitmen tertentu yang mengarah pada praktik upeti, fee, atau setoran proyek. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi menyebabkan pengurangan volume pekerjaan dan spesifikasi teknis pada realisasi proyek.

“Kami juga berharap Kepolisian Daerah Lampung dapat turut menindaklanjuti dugaan ini, khususnya terkait indikasi pengurangan volume dan spesifikasi teknis akibat adanya komitmen tertentu dari rekanan kepada pihak dinas,” tegas Seno.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menyoroti proses penunjukan perusahaan pelaksana proyek melalui sistem pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan penelusuran pada laman SPSE Kota Metro, ditemukan satu perusahaan dapat memperoleh hingga lima sampai tujuh paket proyek dalam tahun anggaran yang sama.

“Hal ini menjadi sinyal kuat adanya dugaan kongkalikong antara oknum dinas melalui pejabat pengadaan barang dan jasa dengan kontraktor pelaksana. Proses penunjukan diduga hanya formalitas administratif,” tandasnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPP KAMPUD menyatakan selain melaporkan ke Kejati Lampung dan menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kapolda Lampung, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk mengajukan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

DPP KAMPUD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan mendorong transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah, khususnya yang bersumber dari APBD, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

× Advertisement
× Advertisement