PALEMBANG – Seorang pasien remaja berinisial HR Fikri (15), warga Perum Griya Asri Gandus, Palembang, mengalami kondisi memprihatinkan usai menjalani dua kali operasi usus buntu di RS Musi Medikal Cendikia. Jahitan operasi kedua dilaporkan membusuk dalam waktu kurang dari satu minggu setelah pasien diizinkan pulang dari rumah sakit.
Berdasarkan keterangan ibu pasien, Fikri awalnya dirujuk dari RS Kecamatan Gandus ke RS Musi Medikal Cendikia pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi pertama dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026 pukul 16.00 WIB.
Selama satu minggu menjalani perawatan intensif, kondisi Fikri disebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim dokter menyampaikan kepada keluarga bahwa pasien harus menjalani operasi ulang. Dokter menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan karena adanya perlengketan usus dan pembengkakan pasca operasi pertama.
Namun, setelah menjalani operasi kedua dan diperbolehkan pulang, kondisi Fikri justru diklaim semakin memburuk. Dalam waktu kurang dari sepekan, bagian jahitan di area operasi mengalami pembusukan yang memperparah kondisi kesehatannya.
Keluarga pasien menyatakan keberatan dan menduga adanya kelalaian dalam penanganan medis. Mereka juga mengklaim terdapat ketidaksesuaian antara penjelasan tim dokter dalam rekam medis dengan kondisi nyata yang dialami pasien.
“Kami akan menempuh jalur resmi untuk mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban,” ujar pihak keluarga.
Atas kejadian tersebut, keluarga berencana melaporkan kasus ini kepada instansi berwenang guna meminta klarifikasi menyeluruh serta audit medis independen. Mereka meminta rumah sakit bertanggung jawab atas kondisi yang dialami Fikri.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen RS Musi Medikal Cendikia belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kelalaian medis maupun klaim ketidaksesuaian rekam medis yang disampaikan keluarga pasien.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan terkait standar pelayanan, prosedur pascaoperasi, serta pengawasan keselamatan pasien di fasilitas layanan kesehatan. Otoritas terkait diharapkan segera melakukan penelusuran guna memastikan fakta medis yang sebenarnya serta menjamin hak-hak pasien sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red/Hendri MA)



