Pesawaran, 17 Juli 2025 — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Christop Travolta, S.Kom berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Seorang pelaku berinisial R (31) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H., M.M melalui IPDA Christop Travolta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga atas kejadian pencurian yang terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak ventilasi dan membuka kunci jendela. Dari dalam rumah, pelaku mengambil satu unit laptop merk Acer warna putih berikut tas hitam, serta dua tabung gas LPG 3 kg. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” jelas IPDA Christop.
Korban yang diketahui bernama Ade Imba Wahyu Pamungkas (22) segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong. Tim Tekab 308 kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah memperoleh informasi akurat, kami langsung bergerak cepat. Pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 23.15 WIB, pelaku berhasil kami amankan di Desa Baturaja. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti,” lanjut IPDA Christop.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 2 (dua) tabung gas LPG ukuran 3 kg
- 1 (satu) unit laptop merk Acer 14 inci warna putih beserta charger
- 1 (satu) tas warna hitam
- 1 (satu) unit mesin sugu
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses hukum lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi kinerja cepat dan presisi jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal di sekitarnya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.



