SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Desa Pemerintah

Pemdes Cikarang Bungkam saat Dikonfirmasi soal Dana Desa Rp1,08 Miliar, LSIM Banten Desak Inspektorat Audit

Kantor Desa Cikarang terkait sorotan dana desa Rp1,08 miliar
Caption: Kantor Desa Cikarang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten. (Foto: Istimewa)

KABUPATEN LEBAK – Aspek transparansi dalam pengelolaan anggaran publik di Desa Cikarang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, kini tengah menjadi perhatian. Hingga Minggu, 17 Mei 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Cikarang belum memberikan penjelasan resmi terkait konfirmasi yang dilayangkan mengenai realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Upaya permintaan keterangan tersebut telah diajukan oleh wartawan pada 13 Mei 2026, sebagai bentuk fungsi kontrol sosial. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai penggunaan uang negara dapat tersampaikan secara akurat dan berimbang kepada publik.

Merujuk pada data publik di laman Jaga.id, Desa Cikarang tercatat menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp1.087.202.000 pada Tahun Anggaran 2025. Namun, penelusuran lebih mendalam terhadap item realisasi menunjukkan total penggunaan anggaran yang tercantum hanya sebesar Rp1.079.538.841.

Dari perbandingan kedua angka tersebut, ditemukan selisih sebesar Rp7.663.159 yang belum diketahui peruntukannya. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah nilai tersebut merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), biaya operasional yang belum terinput, atau dialokasikan ke pos anggaran lainnya.

Selain selisih tersebut, alokasi penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp220.000.000 juga memicu pertanyaan. Sebagai salah satu pos belanja terbesar, publik menanti penjelasan mengenai unit usaha yang dikembangkan serta dampak ekonominya bagi masyarakat desa.

Puluhan Tahun Mengendap, Kejelasan Dokumen Sertifikat Tanah Warga Jalupang Mulya Dipertanyakan

Sektor pembangunan fisik pun tak luput dari pencermatan. Sebanyak Rp425.947.000 dialokasikan untuk sejumlah proyek yang terkonsentrasi di lokasi berdekatan, yakni di Kampung Cikupa dan lingkungan Madrasah Diniyah. Rinciannya meliputi:

  • Pembangunan Madrasah Diniyah: Rp149.737.500
  • Gedung Posyandu: Rp67.672.500
  • Pembangunan MCK Madrasah: Rp58.662.000
  • Pembangunan TPT Tanah Gedung Posyandu: Rp51.322.500
  • Pembangunan MCK Umum: Rp49.890.000
  • Drainase Jalan Cibunar/Handam: Rp29.805.000
  • Pembangunan TPT Tanah Diniyah: Rp18.857.500

Wartawan berupaya mengonfirmasi mekanisme pengawasan proyek-proyek tersebut guna menghindari tumpang tindih anggaran, serta memastikan asas manfaatnya bagi warga setempat.

Persoalan lain yang dipertanyakan adalah anggaran sektor informasi dan komunikasi desa yang mencapai Rp90.800.000. Dana tersebut terbagi atas belanja jaringan komunikasi lokal sebesar Rp64.300.000 dan informasi publik desa senilai Rp26.500.000.

Selain itu, pada pos Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan keadaan mendesak senilai Rp61.200.000, publik memerlukan klarifikasi mengenai jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan proses penetapannya.

Humas DPW LSIM Banten, Agus Setiawan, menyayangkan sikap tertutup pemerintah desa. Menurutnya, diamnya aparatur desa terhadap konfirmasi media bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

BUMDes Sukaresmi Dikeluhkan Warga Soal Lalat dan Bau, Kades Bantah Dampak Lingkungan, LSIM Banten: Kecamatan Harus Segera Turun Tangan

“Pemerintah desa jangan alergi terhadap konfirmasi media. Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat untuk tahu bagaimana anggaran digunakan,” ujar Agus saat diminta tanggapan.

Agus menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan Dana Desa adalah kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka untuk menghindari prasangka negatif.

“Kalau pengelolaannya benar dan sesuai aturan, mestinya dijelaskan saja secara terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai ada yang ditutupi karena pemerintah desa memilih bungkam,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus mendorong pihak Kecamatan Muncang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Lebak untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan audit agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Pemerintah Desa Cikarang belum mendapatkan respons. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap menyediakan ruang bagi pihak desa untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.

Koordinasi Pusat-Daerah Diperkuat, Wamensos Dorong Percepatan Sekolah Rakyat 2026

Reporter: Odih

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement