KABUPATEN LEBAK – Pemerintah Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 yang menggunakan anggaran sebesar Rp195,6 juta dari Dana Desa.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 500/001/PPID-2006/VI/2026 yang ditandatangani Kepala Desa Neglasari, H. Tating Sutiana, S.Pd, sebagai jawaban atas permohonan konfirmasi yang diajukan Tim Redaksi Bacobae.
Program Ketahanan Pangan itu sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp195.600.000 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang, Tim Redaksi Bacobae mengajukan permohonan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Neglasari pada Kamis (4/6/2026). Konfirmasi tersebut mencakup dasar perencanaan, bentuk usaha, mekanisme pengelolaan, realisasi kegiatan, hingga manfaat program bagi masyarakat.
Dalam surat klarifikasinya, Kepala Desa Neglasari, H. Tating Sutiana, S.Pd membenarkan adanya alokasi anggaran sebesar Rp195,6 juta untuk Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025. Namun, ia menjelaskan bahwa penyertaan modal tidak dilakukan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melainkan kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kebijakan tersebut diambil karena BUMDes Desa Neglasari saat ini tidak aktif. Oleh sebab itu, pengelolaan program dilaksanakan melalui KDMP dengan mengacu pada Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.400.10/35-DPMD/IV/2025 yang mengatur pelaksanaan program ketahanan pangan bagi desa yang belum memiliki BUMDes aktif.
“BUMDes kami tidak aktif sehingga penyertaan modal dilaksanakan melalui Koperasi Desa Merah Putih sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Kepala Desa Neglasari, H. Tating Sutiana, S.Pd dalam surat klarifikasinya kepada Tim Redaksi Bacobae, Jumat (5/6/2026).
Ia menerangkan, program tersebut disusun berdasarkan hasil identifikasi potensi desa yang dilakukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan telah dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) pada 23 Juni 2025.
Hasil musyawarah kemudian dituangkan ke dalam berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran desa, mulai dari RKPDesa, APBDesa, hingga Peraturan Kepala Desa Neglasari Nomor 3 Tahun 2025. Sebelum ditetapkan, program tersebut juga telah melalui kajian kelayakan usaha sebagai dasar penentuan jenis kegiatan dan pengelolanya.
Adapun unit usaha yang dipilih dalam Program Ketahanan Pangan tersebut bergerak di sektor peternakan domba. Pelaksana kegiatan adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sementara Pemerintah Desa Neglasari berperan sebagai pembina dan pengawas dengan pendampingan Tenaga Pendamping Profesional, baik Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa (PLD).
Dana sebesar Rp195,6 juta disalurkan melalui mekanisme penyertaan modal desa ke rekening kas KDMP. Penggunaannya mengacu pada proposal kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan serta dicatat dalam pos pengeluaran pembiayaan APBDesa.
Tating menuturkan bahwa program tersebut telah direalisasikan sesuai rencana anggaran yang ditetapkan. Saat ini kegiatan berada pada tahap operasional yang mencakup pemeliharaan ternak, pengelolaan kesehatan hewan, serta pengembangan usaha peternakan.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan desa, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui pengelolaan usaha peternakan secara kolektif.
“Masyarakat mulai merasakan manfaat dengan tersedianya sarana produksi peternakan yang dikelola bersama. Evaluasi terus dilakukan agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat meningkat seiring perkembangan usaha,” ujarnya.
Dalam aspek pengawasan, Pemerintah Desa Neglasari menyebut mekanisme pengendalian dilakukan secara berjenjang oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, hingga Inspektorat Kabupaten Lebak.
Selain itu, KDMP diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan dan laporan keuangan kepada pemerintah desa sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program. Laporan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari laporan realisasi anggaran desa.
Sementara terkait perkembangan aset maupun hasil usaha yang dihasilkan dari penyertaan modal tersebut, Tating mengungkapkan data rinci masih dalam proses penyusunan oleh pengurus KDMP. Karena itu, informasi detail mengenai perkembangan usaha belum dapat disampaikan secara lengkap dalam surat klarifikasi tersebut.
Pemerintah desa juga mengarahkan pihak yang membutuhkan data lebih rinci agar berkoordinasi langsung dengan pengurus KDMP untuk memperoleh informasi yang telah melalui proses pembukuan dan pelaporan resmi.
Terkait keterbukaan informasi publik, Tating menegaskan masyarakat dapat mengakses informasi yang bersifat umum melalui situs resmi Pemerintah Desa Neglasari di https://pemdesneglasari.web.id/.
Adapun dokumen yang lebih rinci, lanjut Tating, dapat dimohonkan melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Neglasari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Reporter : Odih Kodari



Komentar