Banten — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi di wilayah Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (02/12) yang dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, didampingi Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi serta Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.
5 Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan lima tersangka, yaitu:
1. AB (56) – Pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan
2. MA (30)
3. AN (36) – Berperan sebagai “dokter suntik gas”
4. MR (43)
5. SU (48) – Pembantu “dokter suntik gas”
Kronologi Pengungkapan
AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear, dan sejumlah titik lainnya di Kabupaten Tangerang.
Pada Senin (01/12) sekitar pukul 11.00 WIB, personel Subdit IV Tipidter melakukan operasi tangkap tangan di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi, milik tersangka AB di Jl. Raya Pakuhaji No. 97, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 12 kg (non-subsidi) yang dilakukan menggunakan alat suntik gas.
Sumber tabung LPG 3 kg subsidi berasal dari sejumlah pangkalan di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear, dan sekitarnya. AB membeli tabung-tabung tersebut dengan harga Rp19.000 per tabung.
Tabung hasil suntikan kemudian dijual kepada warung dan restoran dengan harga:
- Rp80.000 untuk tabung isi 5,5 kg
- Rp140.000–Rp160.000 untuk tabung isi 12 kg
Para pelaku diketahui sudah beroperasi sejak Juni 2025, atau kurang lebih selama lima bulan.
Keuntungan Besar Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memperoleh keuntungan sangat besar dari kegiatan ilegal tersebut, di antaranya:
- Penjualan 60–120 tabung LPG 12 kg per hari dengan laba Rp3.840.000–Rp7.680.000 per hari.
- Tersangka AB secara khusus meraup keuntungan Rp5.400.000 per hari (laba Rp45.000 per tabung × 120 tabung).
Dalam satu bulan (22 hari kerja), AB mengantongi Rp118.800.000, dan selama lima bulan total keuntungan mencapai Rp594.000.000.
Modus Operandi
Para tersangka membeli tabung LPG 3 kg subsidi dari wilayah di luar zona distribusi, kemudian melakukan pemindahan (penyuntikan) isi gas menggunakan:
- Tombak besi (alat transfer gas)
- Timbangan elektronik
- Tali karet
- Es batu
Tabung hasil suntikan lalu diedarkan ke warung dan restoran di Kabupaten Tangerang. Motif utama para pelaku adalah memanfaatkan selisih harga sangat besar antara LPG subsidi dan non-subsidi.
Barang Bukti
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 4 unit mobil Suzuki Carry dan 1 unit Mitsubishi L300
- 77 regulator/tombak pemindahan gas
- 1 timbangan digital
- 1 karung segel tabung 12 kg
- 2.043 tabung LPG 3 kg (896 isi, 1.147 kosong)
- 60 tabung LPG 5,5 kg (kosong)
- 504 tabung LPG 12 kg (270 isi, 234 kosong)
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman pidana:
- Penjara hingga 6 tahun
- Denda hingga Rp60 miliar
Komitmen Polda Banten
AKBP Bronto Budiyono menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas seluruh bentuk praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Polda Banten berkomitmen memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi. Pengawasan dan penindakan di sektor migas akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.
(Bidhumas Polda Banten)
—



