Hukum

Dugaan Pemalsuan Ijazah SMP, Warga Ogan Komering Ulu Timur Lapor Polisi

narkoba okut

MARTAPURA – Seorang pria bernama Bukroni (59), warga Desa Way Salak, Kecamatan Jayapura, resmi melapor ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Laporan tersebut diterima pada Minggu malam (18/01/2026) dengan nomor laporan STTLP/11/I/2026/SPKT/POLRES OKU TIMUR.

Berdasarkan keterangan dalam surat laporan, peristiwa ini bermula pada Selasa, 30 Juli 2024 silam. Terlapor, yang diketahui berinisial AS, diduga memberikan keterangan tidak benar terkait status kelulusannya di institusi pendidikan formal.

Pelapor (Bukroni) mengaku mendapatkan informasi dari pihak sekolah, dalam hal ini SMP Negeri 1 Martapura, melalui seorang saksi bernama Sukirno. Informasi tersebut menyatakan bahwa data permohonan siswa atas nama terlapor (AS) tidak ditemukan di arsip sekolah tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Diduga Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNGHS Blok Ciengang Terus Beroperasi, Aktivis Desak APH Bertindak

Terlapor diduga melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.

Dugaan kuat muncul bahwa terlapor sebenarnya tidak pernah bersekolah atau lulus dari SMP Negeri 1 Martapura, namun menggunakan keterangan tersebut untuk keperluan administrasi atau dokumen autentik lainnya.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polres OKU Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus dan Kajari Pringsewu, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Pelapor berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan ini guna memberikan kepastian hukum. (Kirno)

×