Bandar Lampung — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LLM., melantik dan memimpin serah terima jabatan tiga pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Lampung, Jumat (23/1/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Kejati Lampung.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 dan Nomor Kep-IV-24/C/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Tiga pejabat yang dilantik yakni:
- Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum. sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung;
- Budi Nugraha, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung;
- Anggiat AP Pardede, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu.
Dalam amanatnya, Kajati Lampung menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Secara khusus, Kajati menekankan peran strategis Asintel dalam memperkuat fungsi intelijen penegakan hukum, deteksi dini, serta pengamanan kebijakan dan program strategis pemerintah di daerah. Kepada Aspidsus, Kajati berpesan agar selalu mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kehati-hatian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberi efek jera.
Sementara itu, kepada Kajari Pringsewu yang baru dilantik, diharapkan mampu memperkuat kinerja satuan kerja di daerah, meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Kajati juga mengingatkan bahwa pejabat Eselon III memegang peran penting sebagai penggerak utama tugas teknis dan manajerial, sehingga dituntut bekerja profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.
Selain itu, seluruh pejabat yang dilantik diminta segera menyesuaikan diri, memperkuat koordinasi internal, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan, khususnya dalam penanganan perkara korupsi, tindak pidana umum, dan pengamanan pembangunan strategis di daerah.
Sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung RI, Kajati Lampung menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Kegiatan diakhiri dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan dan serah terima jabatan, serta pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik.
Pelantikan ini diharapkan membawa energi baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejati Lampung, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.



