Pesawaran – Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, akan segera memiliki fasilitas pengelolaan emas skala industri kecil yang ramah lingkungan. Pembangunan ini merupakan inisiatif Koperasi Sahabat 88 Nusantara sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut.
Rencana pengelolaan emas ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Desa Harapan Jaya, sebagai langkah melindungi masyarakat penambang agar dapat bekerja dengan aman, tertib, dan sesuai aturan hukum. Selama ini, aktivitas pertambangan rakyat kerap dilakukan secara tradisional dan berisiko, baik bagi keselamatan pekerja maupun lingkungan.
Ketua Koperasi Sahabat 88 Nusantara Agung Sugenta, menyampaikan bahwa pengelolaan emas yang akan dibangun menggunakan teknologi ramah lingkungan, tanpa bahan berbahaya seperti merkuri. Proses pemurnian emas dirancang aman bagi pekerja dan masyarakat sekitar, serta dilengkapi dengan sistem pengelolaan limbah yang baik.
“Konsep yang kami dorong adalah zero waste, artinya limbah hasil pengolahan akan dikelola sehingga tidak mencemari lingkungan dan tidak menghasilkan limbah berbahaya,” ujarnya.
Pembangunan fasilitas ini juga menjadi bagian dari persiapan koperasi dalam mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi kepada pemerintah. Dengan adanya izin, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan memiliki kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan penambang, serta mendorong perekonomian desa.
Momentum ini semakin kuat setelah DPRD Provinsi secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Rakyat, yang membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat secara legal dan terstruktur.
Pemerintah desa berharap kehadiran pengelolaan emas ramah lingkungan ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain, bahwa pertambangan rakyat bisa dilakukan secara aman, legal, dan berkelanjutan, tanpa merusak lingkungan.



