LEBAK – Di saat pemerintah menggaungkan komitmen pemberantasan pertambangan ilegal, aktivitas tambang emas tanpa izin diduga masih berlangsung di Cisiih Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Lokasi tambang tersebut berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), wilayah konservasi yang dilindungi negara.
Penelusuran awak media menemukan bahwa kegiatan penambangan emas di Blok Ciengang bukan peristiwa baru. Aktivitas ini disebut telah berjalan cukup lama dan hingga kini masih tampak ramai. Meski berstatus ilegal dan berada di kawasan taman nasional, tambang tersebut belum terlihat tersentuh penindakan aparat maupun otoritas berwenang.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, skala aktivitas tambang tersebut tergolong besar. Salah satu lobang tambang bahkan diklaim mampu menyerap ratusan pekerja dalam satu siklus produksi.
“Iya masih lumayan ramai, Kang. Bahkan di salah satu lobang milik inisial ANG, sekali masuk karyawan lobang bisa mencapai ratusan orang,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (27/1/2026).
Sumber lain mengungkapkan bahwa pusat aktivitas tambang paling padat berada di lobang yang dikenal masyarakat setempat sebagai lobang Mandor Anung.
“Anu rame mah lobang Mandor Anung (Yang ramai itu lobang mandor Anung),” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, inisial ANG diketahui merupakan mantan mandor di wilayah tersebut dan saat ini menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun demikian, dugaan keterlibatan yang bersangkutan masih berdasarkan keterangan warga dan belum dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait.
Warga setempat juga menduga aktivitas tambang tersebut tidak berjalan sendiri. Ada indikasi keterlibatan pemodal yang mendukung operasional penambangan.
“Itu lobang-nya milik Mandor Anung, dan kalau tidak salah dibiayai oleh Ustad DN,” ujar seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, termasuk aparat desa dan instansi berwenang.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang keras segala bentuk aktivitas yang merusak kawasan taman nasional. Eksploitasi sumber daya alam di kawasan TNGHS dengan dalih apa pun dinyatakan sebagai tindak pidana lingkungan.
Kondisi ini memantik sorotan dari kalangan aktivis lingkungan dan pegiat sosial di Kabupaten Lebak. Mereka menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum berpotensi membuka ruang pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.
“Jika benar aktivitas tambang ilegal masih berjalan di kawasan konservasi, ini sangat mengkhawatirkan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik perusakan lingkungan,” ujar seorang aktivis lingkungan.
Aktivis lainnya menekankan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata. Aparat diminta mengusut tuntas hingga ke aktor-aktor yang diduga menjadi pengendali dan penyandang dana.
“Penindakan harus menyentuh semua pihak yang terlibat, termasuk aktor-aktor di balik pendanaan. Jangan hanya pekerja kecil yang dikorbankan,” tegasnya.
Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan TNGHS ini menambah daftar panjang persoalan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Lebak, persoalan yang hingga kini masih menjadi ujian serius bagi konsistensi negara dalam melindungi kawasan konservasi dan menegakkan hukum lingkungan.


