SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Inspirasi Sosial

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Dinilai Langgar Asas Keadilan Sosial UUD 1945

tunjangan rumah dpr.png

Jakarta, 23 Agustus 2025 — Masyarakat bisa mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025). Gugatan ini terkait kebijakan tunjangan rumah bagi anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan.

Dalam berkas gugatan, para penggugat menilai besaran tunjangan tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi. Mereka menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar:

  • Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yang menegaskan tujuan negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  • Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa APBN harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  • Pasal 3 dan 4 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efisien, transparan, dan berkeadilan.

“Ketika rata-rata upah minimum provinsi hanya sekitar Rp3–5 juta per bulan, pemberian Rp50 juta untuk tunjangan rumah wakil rakyat jelas menciptakan ketimpangan. Ini bukan sekadar persoalan etika politik, melainkan pelanggaran terhadap amanat keadilan sosial yang menjadi dasar negara,” ujar penggugat.

Koalisi dalam gugatannya meminta menyatakan DPR dan Kemenkeu telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap hak konstitusional warga negara. Mereka meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut, serta menyesuaikan besaran tunjangan agar lebih proporsional dengan kondisi keuangan negara dan kebutuhan rakyat luas.

Para penggugat menegaskan bahwa kebijakan anggaran harus mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat banyak, bukan hanya kepada elite politik. Mereka menilai tunjangan dalam jumlah besar di tengah wacana efisiensi anggaran berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

“APBN adalah instrumen untuk mencapai keadilan sosial. Kebijakan yang tidak selaras dengan tujuan konstitusional tersebut harus dikoreksi, demi menjaga keadilan dan kepercayaan rakyat,” tambah perwakilan.

Dengan langkah hukum ini, kembali bahwa prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan anggaran negara.

× Advertisement
× Advertisement