SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Desa Hukum Sosial

LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus Ajukan Keberatan ke Dinas PMD Terkait Informasi Dana Insentif Desa

surat keberatan projamin

Tanggamus — Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Kabupaten Tanggamus secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus.

Surat keberatan tersebut dilayangkan sebagai respons atas tidak dipenuhinya permohonan informasi publik mengenai laporan penggunaan Dana Insentif Tambahan Desa (DITD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp138 juta, yang diduga terdapat penyalahgunaan oleh oknum kepala pekon penerima.

Permohonan informasi publik itu diajukan LPAKN RI PROJAMIN pada 17 September 2025, mengacu pada Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja. Namun hingga berita ini diterbitkan, Dinas PMD Tanggamus belum memberikan tanggapan substansial.

Ketua LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus, Helmi, menyatakan bahwa jawaban yang diberikan oleh Dinas PMD tidak memenuhi substansi permohonan informasi.

“Jawaban yang diberikan tidak memenuhi substansi informasi yang kami mohonkan, sehingga informasi yang kami terima tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Helmi.

Catat Tanggalnya! Puskesmas Cipanas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Desa Talagahiang

Dalam permohonannya, LPAKN RI PROJAMIN meminta salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Pekon penerima insentif tahun anggaran 2024, sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan dana desa. Namun dokumen tersebut hingga kini belum diterima secara lengkap.LKPJ

Sebagai tindak lanjut, lembaga itu telah mengajukan surat keberatan resmi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus dan mendesak agar dilakukan penanganan sesuai dengan Pasal 36 UU KIP, dengan tenggat waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan untuk memberikan jawaban yang lengkap dan sesuai permintaan.

Lebih lanjut, Helmi menegaskan bahwa jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan yang memadai, pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke Komisi Informasi untuk penyelesaian sengketa informasi publik melalui jalur mediasi atau ajudikasi non-litigasi.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga ada respon terkait permohonan kami, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan kami bawa ke Komisi Keterbukaan Informasi,” tegas Helmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PMD Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi atas keberatan yang diajukan oleh LPAKN RI PROJAMIN.

Program Ketahanan Pangan Rp195,6 Juta di Desa Neglasari Dikelola KDMP, Kades Paparkan Dasar Perencanaan hingga Realisasi

× Advertisement
× Advertisement