SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Umum

Dugaan Pemanfaatan Lahan HPT di Lebak Disorot, Penggarap Akui Belum Miliki Izin

dugaan pemanfaatan lahan hpt lebak
Kondisi lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kampung Jamrud, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, yang berdasarkan hasil penelusuran awak media diduga mengalami perubahan pemanfaatan. Status kawasan dan legalitas kegiatan tersebut masih menunggu verifikasi instansi berwenang.

KAB. LEBAK – Aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kampung Jamrud, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian menyusul dugaan perubahan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, area tersebut tampak telah dibuka dan diratakan serta terdapat genangan air pada sebagian titik sehingga diduga dipersiapkan atau dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.

Saat awak media mendatangi lokasi, seorang warga berinisial UA mengaku sebagai penggarap lahan tersebut. Menurut UA, area yang dikelolanya digunakan sebagai penampungan air.

Meski demikian, hasil pengamatan awak media menunjukkan kondisi fisik lahan memiliki karakteristik yang berbeda dengan keterangan UA sehingga bentuk pemanfaatan lahan di lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Saat dimintai keterangan mengenai legalitas kegiatan yang dilakukannya, UA mengakui belum memiliki dokumen perizinan.

Aktivitas Pengolahan Emas Diduga Marak di Desa Sukarame Cisolok, Gunakan Metode Rendaman Berbahan Sianida

“Betul, saya tidak memiliki izin untuk alih fungsi lahan ini, dan bisa dikatakan tergolong ilegal,” ujar UA, Kamis (16/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan UA saat menjawab pertanyaan awak media mengenai perizinan atas kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut dan merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.

UA juga menyatakan pemerintah desa mengetahui aktivitas yang dilakukannya. Pernyataan mengenai keterlibatan atau pengetahuan pemerintah desa tersebut masih memerlukan konfirmasi dari Pemerintah Desa Wangunjaya maupun instansi terkait.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kawasan hutan merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sesuai fungsi pokoknya sehingga setiap bentuk pemanfaatannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan maupun perubahan fungsi kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme serta persetujuan sesuai kewenangan pemerintah.

Komentar TikTok soal Polemik SDN 2 Malangsari Jadi Sorotan, LSIM Banten Minta Dasar Pernyataan Dijelaskan

Karena itu, kepastian mengenai kesesuaian pemanfaatan lahan di lokasi tersebut dengan fungsi kawasan HPT, termasuk ada atau tidaknya persetujuan maupun perizinan yang dipersyaratkan, hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan administratif dan verifikasi lapangan oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Wangunjaya, Perum Perhutani, maupun Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Banten mengenai status kawasan serta legalitas pemanfaatan lahan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Informasi mengenai dugaan pemanfaatan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi atau hasil verifikasi dari instansi yang berwenang. (Dih)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement