KAB. LEBAK – Aktivitas penambangan pasir di Blok Pasir Pinang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan setelah hasil penelusuran di lapangan menemukan sedikitnya empat titik galian yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Temuan tersebut diperoleh saat awak media melakukan penelusuran di lokasi bersama Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Sobang pada Kamis (17/7/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat titik galian pasir itu dikelola oleh sejumlah warga dari dua desa.
Salah seorang pengelola berinisial AP mengatakan, tiga titik galian dikelola oleh warga Desa Cirompang, Kecamatan Sobang, yakni dirinya, IN, dan MD. Sementara satu titik lainnya dikelola oleh warga Kampung Cilebang, Desa Sinarjaya, berinisial OO.
Di tempat terpisah, seorang pengelola lain yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengakui bahwa kegiatan penambangan yang dijalankan hingga kini belum mengantongi perizinan resmi dari instansi yang berwenang. Menurutnya, selama ini aktivitas tersebut hanya dikoordinasikan dengan pemerintah setempat.
“Tidak ada yang punya izin usaha. Saya juga hanya punya sertifikat kepemilikan tanah. Kalau memang memungkinkan, saya juga ingin memiliki izin usaha,” ujarnya.
Sementara itu, pengelola lainnya berinisial IN mengatakan keberadaan aktivitas galian pasir tersebut diketahui oleh pemerintah desa maupun Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sobang karena lokasinya berada di tepi jalan.
“Pemerintah desa dan Forkopimcam juga mengetahui adanya aktivitas tersebut karena lokasinya di pinggir jalan,” kata IN.
IN juga mengakui kegiatan penambangan tersebut belum memiliki perizinan resmi. Namun, menurutnya, aktivitas galian tidak dilakukan secara rutin, melainkan menyesuaikan dengan permintaan masyarakat.
“Semua juga tidak punya izin. Saya tidak aktif setiap hari atau setiap minggu, hanya tergantung pesanan masyarakat yang membutuhkan pasir untuk membangun,” ujarnya.
Kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir, pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Odih





Komentar