SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Pendidikan Sosial

PPPK dan Honorer Lampung: Dari Janji Pengangkatan ke Potongan Gaji Tanpa Dasar

nasib guru

Lampung — Ribuan tenaga honorer dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Lampung kini hidup dalam ketidakpastian.

Selain menghadapi keterlambatan gaji, banyak yang mengeluhkan potongan insentif tanpa penjelasan dan proses pengangkatan PPPK yang belum juga tuntas.

Gaji dan Tunjangan Tak Kunjung Cair

Sejumlah guru SMA dan SMK di berbagai kabupaten di Lampung mengaku belum menerima gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji yang dijanjikan pemerintah daerah.

“Kami sudah menunggu hampir dua bulan. Katanya mau cair minggu lalu, tapi belum juga masuk,” ujar seorang guru honorer di Bandarlampung yang minta namanya dirahasiakan.

AKP (Purn) Tamsir Hasan Aklamasi Pimpin IMO-Indonesia DPW Bengkulu 2026–2031

Kondisi ini membuat banyak tenaga pendidik kesulitan memenuhi kebutuhan harian, apalagi tahun ajaran baru baru saja dimulai.

Potongan Insentif Dipertanyakan

Meski pemerintah provinsi sudah menaikkan insentif guru honorer, muncul keluhan bahwa dana tersebut dipotong saat pencairan.

Beberapa guru menyebut potongan dilakukan untuk kepentingan “biaya administrasi sekolah” atau “kebijakan internal”, namun tanpa dasar aturan yang jelas.

“Insentif kami dipotong ratusan ribu rupiah. Tapi tidak pernah dijelaskan untuk apa,” kata salah satu guru SMK di Lampung Tengah.

Klarifikasi Iuran Kenaikan Kelas dan Perpisahan, Kepala SDN 2 Malangsari Minta Berita Dihapus

Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sendiri belum memberikan penjelasan resmi, meski disebut telah membentuk tim investigasi internal.

PPPK: Lulus Tapi Belum Diangkat

Masalah lain datang dari ribuan honorer yang sudah ikut seleksi PPPK dan dinyatakan lulus administrasi serta tes, namun belum mendapat surat keputusan (SK) resmi.

Mereka disebut masuk kategori R4, artinya lolos passing grade tapi belum bisa diangkat karena berbagai alasan administratif.

“Kami sudah kerja bertahun-tahun, sudah ikut tes PPPK, tapi sampai sekarang status masih R4. Tidak jelas nasib kami,” ujar seorang guru honorer di Lampung Timur.

Disdik Lebak Larang Perpisahan, SDN 2 Malangsari Gelar Acara dan Diduga Tarik Iuran

Data Tak Sinkron, Nasib Honorer Jadi Korban

Sumber di internal BKPSDM menyebutkan, banyak data honorer yang tidak sinkron antara daftar OPD dengan data pusat.

Ada yang NIK-nya salah, masa kerja tak tercatat, atau SK yang belum diperbarui.

Akibatnya, sebagian honorer tidak masuk database dan otomatis gagal menerima insentif maupun kesempatan PPPK.

Akar Masalah: Administrasi Lemah dan Transparansi Minim

Hasil penelusuran menunjukkan masalah ini terjadi karena lemahnya sistem pendataan tenaga honorer dan kurangnya transparansi anggaran di daerah.

Pengawasan internal dinilai belum maksimal, sementara komunikasi antara dinas, sekolah, dan guru masih tersendat.

Sejumlah organisasi guru dan lembaga pengawas publik meminta pemerintah provinsi membuka data lengkap terkait daftar honorer, pembayaran insentif, serta hasil seleksi PPPK.

Suara Guru: “Kami Tidak Minta Dimanja, Hanya Minta Kepastian”

Banyak guru honorer mengaku sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, namun hingga kini belum diangkat menjadi ASN maupun PPPK.

Mereka menilai pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas agar kejelasan status dan kesejahteraan guru dapat ditingkatkan.

“Kami tidak minta dimanja, kami cuma ingin kejelasan. Sudah lama kami berjuang di sekolah tanpa kepastian,” kata seorang guru di Lampung Barat.

Harapan: Audit dan Transparansi

Lembaga pemerhati kebijakan publik di Lampung mendesak Inspektorat dan Ombudsman turun tangan untuk mengaudit proses pembayaran dan pendataan honorer.

“Kalau tidak dibuka, masyarakat tidak akan tahu berapa sebenarnya jumlah honorer, siapa yang dibayar, dan siapa yang hanya jadi nama di daftar,” ujar seorang aktivis pendidikan.

Kisruh honorer dan PPPK di Lampung menjadi cermin lemahnya tata kelola kepegawaian di daerah.

Dibutuhkan transparansi data, audit anggaran, dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan janji pengangkatan tenaga honorer secara adil dan terbuka.

× Advertisement
× Advertisement