KAB. LEBAK – Kepala SDN 2 Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Sulis, menyatakan seluruh dana iuran kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan yang sebelumnya menjadi sorotan telah dikembalikan kepada para wali murid.
Pengembalian dana tersebut, kata Sulis, dilakukan setelah pihak sekolah memperoleh arahan dari Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
“Sesuai arahan dari Pak Kabid, hari ini kami sudah mengembalikan iuran tersebut kepada wali murid,” ujar Sulis saat memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media di SDN 2 Malangsari, Rabu (24/6/2026).
Ia mengatakan, proses pengembalian dana telah didokumentasikan dan dilaporkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan setempat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Dinas Pendidikan.
“Kami sudah melakukan klarifikasi, sudah melapor juga kepada Pak Korwil. Video pengembalian dana beserta daftar penerimanya akan kami kirim kepada Pak Kabid,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sulis juga menyampaikan permohonan agar pemberitaan mengenai polemik tersebut dapat dihapus karena menurutnya persoalan telah diselesaikan melalui pengembalian dana kepada para wali murid.
“Kami sudah klarifikasi. Kami minta tolong berita itu segera dihapus,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Syahril, menyatakan pihaknya akan memanggil Kepala SDN 2 Malangsari untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
“Siap, pasti kita akan panggil kepseknya. Makasih banyak atas informasinya Pak,” tulis Syahril melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Sebelumnya, SDN 2 Malangsari menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan penarikan iuran kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan kepada siswa.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026), Kepala SDN 2 Malangsari, Sulis menyampaikan keterangan yang berbeda mengenai mekanisme pengumpulan dana sebelum akhirnya mengakui adanya iuran dengan nominal Rp66.000 per siswa.
“Memang terdapat iuran, dengan nominal sebesar Rp66.000 per siswa.” ujar Sulis kepada awak media, Selasa (23/6/2026).
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 800/596-Disdik/Kab.VI/2026 telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP agar tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan, samenan, maupun study tour.
Menanggapi permintaan penghapusan berita yang disampaikan pihak sekolah, penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan pada prinsipnya diatur melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap permohonan terkait pemberitaan menjadi kewenangan redaksi dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemanggilan terhadap Kepala SDN 2 Malangsari maupun evaluasi atas polemik tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan.
Reporter: Odih Kodari





Komentar