LEBAK – Di tengah semangat pemerintah mendorong keterbukaan pengelolaan dana publik, masyarakat Desa Cigemblong, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, justru dibuat bertanya-tanya.
Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang diterima pemerintah desa, dinilai belum sepenuhnya transparan dalam penggunaannya.
Beberapa warga mengaku tak mengetahui secara pasti berapa besar bantuan yang dikucurkan, serta kegiatan apa saja yang dibiayai dari dana tersebut. Padahal, sumber anggarannya berasal dari APBD Provinsi Banten yang semestinya bisa diakses publik.
“Oh iya Kang, kami kurang mengetahui informasi soal dana itu. Tidak tahu besaran bantuannya berapa dan digunakan untuk apa. Tidak ada papan proyek atau informasi yang lain. Yang kami tahu hanya dana desa,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (26/10/2025).
Minimnya informasi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Sebagian menilai pemerintah desa terkesan menutup-nutupi, sementara prinsip transparansi adalah kewajiban mutlak dalam tata kelola keuangan publik, termasuk bantuan provinsi.
Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis Kecamatan Cigemblong menyampaikan keprihatinannya.
“Dana publik itu hak masyarakat untuk tahu. Pemerintah desa seharusnya terbuka sejak awal. Kalau dikelola sesuai aturan, tidak perlu ada yang ditutupi,” ujarnya menegaskan.
Setelah dikonfirmasi, Sekretaris Desa Cigemblong, Bagus Aripin akhirnya memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana Bankeu Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah direncanakan dan dijalankan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah provinsi.
“Adapun anggaran tersebut kami salurkan sesuai juknis,” tulisnya dalam pesan konfirmasi resmi, Minggu (26/10/2025).
Ia kemudian merinci sejumlah kegiatan yang didanai melalui program Bankeu tersebut, antara lain:
1. Pembuatan Akte Notaris Koperasi Merah Putih sebesar Rp2.500.000.
2. Penyelenggaraan operasional BPD Rp5.000.000.
3. Operasional Pemerintahan Desa Rp5.000.000.
4. Operasional Posyandu (pencegahan stunting/pemberian makanan tambahan) Rp5.000.000.
5. Operasional PKK Rp5.000.000.
6. Penyertaan Modal BUMDes Rp10.000.000.
7. Rehabilitasi jalan atau paving blok Rp43.500.000.
8. Program Sarjana Desa Rp20.000.000.
9. Pencegahan dan pemberantasan narkoba Rp4.000.000.
Sekdes menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi terkait Bankeu kepada masyarakat melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) dan perantara RT-RW.
“Anggaran tersebut sudah kami sampaikan dalam setiap musdes kepada RT dan RW, dan kami minta mereka menyampaikan kepada warga. Untuk program Sarjana Desa juga sudah kami sosialisasikan lewat surat edaran dan pertemuan langsung. Bahkan, Alhamdulillah, sekarang sudah ada warga yang kuliah lewat program itu,” terangnya.
Namun, ia mengakui masih ada dua kegiatan yang belum terealisasi.
“Dari seluruh rencana kegiatan, yang belum diserap adalah penyertaan modal BUMDes dan pencegahan narkoba. Untuk penyertaan modal kemungkinan besar akan kami kembalikan ke provinsi, sedangkan kegiatan pencegahan narkoba akan dilaksanakan bersama se-kecamatan,” ujarnya.
Sebagai bentuk keterbukaan, Sekdes menegaskan bahwa informasi publik telah dipasang di depan kantor desa agar bisa diakses oleh siapa pun. “Mungkin untuk sementara itu informasi dari kami. Terima kasih atas perhatiannya,” tutupnya.
Meski penjelasan sudah disampaikan, sejumlah warga tetap berharap adanya audit dan pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Lebak maupun Pemerintah Provinsi Banten.
Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memastikan setiap rupiah bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan prinsip akuntabilitas.
“Kalau memang sesuai juknis, tentu tidak masalah. Tapi masyarakat juga berhak melihat bukti pelaksanaan dan laporan penggunaan dananya,” ujar warga lainnya.
Dengan munculnya sorotan publik ini, masyarakat berharap agar pengelolaan keuangan desa ke depan bisa lebih terbuka, akuntabel, dan mudah diakses, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tetap terjaga.
Reporter : Odih



