KAB. LEBAK – Seorang wartawan berinisial DR di Kabupaten Lebak, Banten, mengaku menerima respons yang dipersoalkan saat melakukan konfirmasi kepada seorang pria berinisial HH terkait dugaan kasus penganiayaan dan dugaan pencemaran nama baik, Kamis (30/7/2026).
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi untuk memperoleh informasi dari seluruh pihak yang berkaitan sebelum pemberitaan dipublikasikan.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, proses konfirmasi berlangsung melalui percakapan suara atau voice note (VN) berdurasi sekitar 12 menit 32 detik yang kini disimpan sebagai bagian dari dokumen peliputan.
Dalam rekaman tersebut terdengar pernyataan, “Pertanyaan yang kagak penting bang ditanyain. Saya tahu ini buat bahan modal Abang.”
Pernyataan itu disampaikan saat DR meminta klarifikasi kepada HH mengenai informasi yang sedang dihimpun untuk kepentingan pemberitaan.
Kepala Biro infoXpos.com Kabupaten Lebak, Ugi Saragih, mengatakan konfirmasi merupakan bagian dari tahapan jurnalistik untuk memastikan informasi yang disajikan kepada publik memenuhi prinsip keberimbangan.
“Konfirmasi adalah bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan berita yang disajikan berimbang. Wartawan tidak boleh hanya mengambil informasi dari satu pihak. Karena itu, ketika wartawan menghubungi pihak yang diberitakan untuk meminta klarifikasi, seharusnya kesempatan tersebut dihormati sebagai bagian dari mekanisme kerja pers,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Ugi mengatakan pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki ruang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui mekanisme hak jawab maupun hak koreksi.
“Kalau ada yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau hak koreksi. Jangan justru mendiskreditkan profesi wartawan atau menganggap upaya konfirmasi sebagai sesuatu yang tidak penting,” tegasnya.
Menurut keterangan DR, seluruh proses komunikasi telah didokumentasikan, termasuk tangkapan layar percakapan dan rekaman voice note yang berkaitan dengan proses konfirmasi tersebut.
DR mengaku masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan berharap persoalan itu dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa berkembang menjadi persoalan hukum.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sekaligus mengatur hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan sebagai bagian dari penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, HH belum memberikan tanggapan atas substansi yang dikonfirmasi oleh wartawan.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada HH serta membuka ruang hak jawab, hak koreksi, maupun ralat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima redaksi serta akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau keterangan tambahan dari pihak terkait. (Red/Dih)




Komentar