SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Umum

LSIM Banten Desak Gubernur Periksa IUP PT PAM, Soroti Dugaan Truk Pasir Beroperasi Siang Hari

Truk tronton diduga mengangkut pasir dari aktivitas PT PAM melintas di Jalan Prof Dr Ir Soetami, Citeras, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Truk tronton yang menurut keterangan DPW LSIM Banten merupakan armada pengangkut pasir dari aktivitas PT PAM melintas di Jalan Prof. Dr. Ir. Soetami, Citeras, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 14.04 WIB. (Foto: Dok. LSIM Banten)

KAB. LEBAK – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten berencana menyampaikan pemberitahuan aksi kepada Polda Banten untuk mendesak Gubernur Banten memeriksa izin usaha pertambangan (IUP) PT PAM di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Ketua DPW LSIM Banten, Komeng Abdurrahman, mengatakan rencana aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas armada truk tronton pengangkut pasir milik operasional PT PAM yang masih melintas pada siang hari.

Menurut Komeng, laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan lapangan sebagai bahan penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Banten dan instansi terkait.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan, kami mendapati armada truk tronton pengangkut pasir diduga masih beroperasi sekitar pukul 14.00 WIB. Karena itu, kami meminta pemerintah melakukan pengecekan agar seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Komeng kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh redaksi, sebuah truk tronton yang menurut keterangan Komeng merupakan armada pengangkut pasir dari aktivitas PT PAM terlihat melintas di Jalan Prof. Dr. Ir. Soetami, Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, sekitar pukul 14.04 WIB.

Konfirmasi Wartawan Dianggap “Tak Penting”, Praktik Verifikasi Pemberitaan Jadi Sorotan

Dokumentasi tersebut memuat penanda waktu, lokasi, dan koordinat yang menunjukkan waktu serta lokasi pengambilan gambar, namun belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sehingga tetap memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

Komeng menilai dugaan aktivitas kendaraan pada siang hari itu perlu mendapat perhatian pemerintah karena berkaitan dengan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan tambang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam ketentuan tersebut, operasional kendaraan angkutan tambang pada ruas jalan yang diatur dibatasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak sebelumnya juga menerbitkan Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 yang mengatur kendaraan angkutan pasir dan tanah hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas.

Semarak HUT Ke-81 RI, Pemdes Neglasari Gelar Turnamen Kerbau Cup hingga Zikir Akbar

Atas dasar ketentuan tersebut, LSIM meminta Pemerintah Provinsi Banten memastikan apakah aktivitas armada yang dipantau sekitar pukul 14.04 WIB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau memiliki pengecualian berdasarkan regulasi maupun perizinan yang dimiliki perusahaan.

Komeng menjelaskan, permintaan pemeriksaan terhadap IUP PT PAM bertujuan memastikan seluruh kegiatan pertambangan, termasuk operasional pengangkutan hasil tambang, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Gubernur Banten turun tangan untuk melakukan pengecekan terhadap izin operasional PT PAM serta memastikan seluruh aktivitas angkutan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dugaan ini perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang agar masyarakat memperoleh kepastian,” kata Komeng.

Selain meminta pemeriksaan terhadap izin usaha pertambangan, LSIM juga mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas kendaraan angkutan tambang di wilayah Kabupaten Lebak.

Komeng berharap pengawasan yang konsisten diperlukan agar kegiatan usaha pertambangan tetap berjalan sesuai regulasi serta tidak mengabaikan aspek keselamatan masyarakat dan ketertiban lalu lintas.

Miris! Papan Nama SMPN 7 Sajira Rontok, Anggaran Pemeliharaan Disorot

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT PAM dan instansi terkait mengenai pernyataan LSIM Banten. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan ralat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Dih)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement