SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Sosial

Pemutihan BPJS Kesehatan di Lampung Belum Terlaksana, Masyarakat Pertanyakan Peran Pemerintah Daerah

bpjs pemutihan

Bandar Lampung — Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang digulirkan secara nasional pada tahun 2025 hingga kini belum terlaksana di Provinsi Lampung. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat program tersebut menyangkut hak dasar rakyat atas pelayanan kesehatan.

Pada Senin, 16 Desember 2025, upaya konfirmasi telah dilakukan ke kantor BPJS Kesehatan Provinsi Lampung. Namun, pimpinan BPJS Provinsi Lampung tidak dapat ditemui secara langsung. Saat mencoba menemui Kepala Bagian (Kabag) BPJS, Dimas Mardi, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas luar di Kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya, konfirmasi dilakukan kepada Gani, petugas BPJS Kesehatan Cabang Provinsi Lampung. Dari penjelasannya, diketahui bahwa BPJS Kesehatan Provinsi Lampung belum dapat melaksanakan program pemutihan tunggakan iuran, dengan alasan belum menerima surat atau petunjuk resmi dari pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Padahal, secara dasar hukum, program pemutihan BPJS Kesehatan dinilai telah memiliki pijakan yang kuat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sendiri secara nasional diketahui dimulai sejak awal November hingga akhir Desember 2025. Namun hingga pertengahan Desember, masyarakat Lampung belum merasakan manfaat kebijakan tersebut.

AKP (Purn) Tamsir Hasan Aklamasi Pimpin IMO-Indonesia DPW Bengkulu 2026–2031

Ketiadaan realisasi program ini dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi dan minimnya komunikasi publik dari pihak yang bertanggung jawab. BPJS Kesehatan Provinsi Lampung dinilai kurang memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun media elektronik.

Situasi ini menimbulkan kesan bahwa aspek kesehatan masyarakat belum menjadi perhatian serius di tingkat daerah. Padahal, kesehatan merupakan kebutuhan primer masyarakat, sejajar dengan kebutuhan pangan dan sandang, demi terwujudnya masyarakat yang sehat secara jasmani dan rohani.

Muncul pertanyaan besar dari publik: mengapa kebijakan yang disampaikan secara terbuka oleh Presiden Prabowo Subianto tidak terealisasi di Provinsi Lampung? Apakah Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk Gubernur Lampung, kurang memberikan perhatian terhadap sektor kesehatan yang sejatinya menjadi skala prioritas?

Pemerintah daerah seharusnya bersikap proaktif dengan “jemput bola” dalam memastikan terpenuhinya hak kesehatan masyarakat, bukan sekadar menunggu instruksi administratif. Ketika waktu pelaksanaan program pemutihan BPJS Kesehatan hampir berakhir pada akhir Desember 2025, ketidakpastian ini justru semakin merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan.

Publik kini menunggu kejelasan: apakah pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung masih dapat direalisasikan sebelum tenggat waktu berakhir? Ataukah program ini kembali menjadi sekadar wacana tanpa dampak nyata bagi rakyat.

INDIKATOR KEBERHASILAN KOPERASI TAMBANG RAKYAT PESAWARAN

Penulis:

Drs. M. Susila Umar, MM

× Advertisement
× Advertisement