KUNINGAN – Pengadilan Negeri Kuningan menjadi tuan rumah kegiatan Coffee Morning Forum Penegak Hukum yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur penegak hukum di Kabupaten Kuningan, di antaranya Kepolisian Resor Kuningan yang diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kejaksaan Negeri Kuningan yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), serta perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kuningan.
Pembahasan utama dalam kegiatan tersebut menitikberatkan pada implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk tantangan harmonisasi antarpenegak hukum dalam praktik penanganan perkara pidana. Hal ini dinilai penting agar proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.
Dalam forum tersebut disoroti langkah proaktif jajaran Polres Kuningan, khususnya Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba, dalam mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Langkah ini dinilai krusial mengingat adanya peralihan paradigma hukum dari KUHP lama yang bersifat retributif menuju pendekatan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Adapun beberapa fokus utama kesiapan Polres Kuningan dalam menghadapi transisi tersebut antara lain peningkatan sosialisasi dan pendidikan serta pelatihan (diklat) guna memperdalam pemahaman terhadap pasal-pasal baru, delik aduan, serta perluasan jenis tindak pidana dalam KUHP Nasional agar tidak terjadi kesalahan penafsiran di lapangan.
Selain itu, penerapan keadilan restoratif juga menjadi perhatian utama, terutama dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan di luar pengadilan, sejalan dengan semangat KUHP baru. Dari sisi prosedural, Polres Kuningan juga melakukan adaptasi terhadap tata cara penyidikan dan administrasi penyidikan agar selaras dengan pembaruan hukum acara pidana.
Khusus penanganan perkara narkotika, diperlukan sinkronisasi antara Undang-Undang Narkotika dengan ketentuan umum dalam KUHP baru, terutama terkait pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional dinilai sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, menjaga kualitas penyidikan, serta menghindari celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan dalam proses praperadilan. Selain itu, kesiapan ini juga menjadi faktor penting dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme Polri, khususnya di tingkat Polres Kuningan.
Mengingat KUHP Nasional memiliki masa transisi selama tiga tahun sejak disahkan pada 2023, maka tahun 2026 menjadi periode yang sangat krusial bagi seluruh aparat penegak hukum untuk benar-benar menguasai dan menerapkan ketentuan baru tersebut secara optimal di lapangan.



