SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Business Inspirasi

Penjualan Emas Batangan ke Antam di Atas Rp10 Juta Dikenakan PPh 22, Ini Dampaknya bagi Pelaku Usaha

bisnis emas.png

Jakarta – Pelaku usaha dan investor emas perlu memperhatikan ketentuan pajak dalam transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, tarif PPh 22 sebesar 1,5% dikenakan bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu 3% dari nilai transaksi.

Kebijakan ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap perhitungan margin keuntungan, khususnya bagi pelaku usaha perdagangan emas, koperasi, maupun investor yang melakukan transaksi dalam jumlah besar. Pajak tersebut dipungut langsung saat transaksi penjualan kembali ke Antam, sehingga secara otomatis mengurangi nilai penerimaan penjual.

Dari sisi bisnis, kepemilikan NPWP menjadi faktor penting untuk menekan biaya pajak. Selisih tarif 1,5% dapat berdampak signifikan pada transaksi bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Oleh karena itu, pelaku usaha emas disarankan untuk memastikan kepatuhan administrasi perpajakan guna menjaga efisiensi usaha.

Selain berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara, kebijakan ini juga bertujuan mendorong formalitas dan transparansi dalam perdagangan emas nasional. Pemerintah berharap, melalui mekanisme pajak ini, aktivitas jual beli emas batangan dapat tercatat dengan baik serta mendukung tata kelola industri logam mulia yang lebih sehat.

INDIKATOR KEBERHASILAN KOPERASI TAMBANG RAKYAT PESAWARAN

Bagi pelaku usaha, pemahaman terhadap regulasi ini menjadi bagian penting dalam strategi bisnis, terutama dalam perencanaan keuangan, penentuan harga jual, serta pengelolaan arus kas di sektor perdagangan emas.

× Advertisement
× Advertisement