SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Bhayangkara

Dugaan Pemanfaatan Mata Air Ilegal di TNGC, Polisi Dalami Penyelidikan

pol kuningan 1

Kuningan – Dugaan pemanfaatan sumber mata air tanpa izin resmi di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki aturan ketat terkait pemanfaatan sumber daya alam.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, S.H., didampingi langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers pada Kamis sore (22/01/2026) untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

Dalam keterangannya, AKP Abdul Azis menjelaskan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan mendalam, pengumpulan data, serta verifikasi lapangan. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, di antaranya pengelola TNGC, PDAM Cirebon, dan PDAM Kuningan. Tahap berikutnya, penyidik akan melibatkan perangkat desa setempat.

“Kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan verifikasi di lapangan. Klarifikasi sudah dilakukan kepada pengelola TNGC dan dua PDAM. Selanjutnya kami akan melibatkan pemerintah desa yang mengetahui titik-titik sumber air di wilayah tersebut,” ujar AKP Abdul Azis.

Kawasan Konservasi dengan Aturan Ketat

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Sebagai kawasan konservasi, TNGC memiliki regulasi ketat dalam pemanfaatan sumber daya alam. Setiap pengambilan air di kawasan ini wajib memiliki izin resmi agar tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.

Gunung Ciremai dikenal sebagai “menara air” bagi wilayah sekitarnya, termasuk Kabupaten Kuningan, Cirebon, hingga Majalengka. Karena itu, pengelolaan air di kawasan ini dinilai sangat sensitif dan berdampak luas.

Potensi Dampak Jika Terjadi Pelanggaran

Jika dugaan pelanggaran benar terjadi, dampaknya dapat meluas pada berbagai aspek:

Ekologi: Kerusakan ekosistem hutan serta penurunan debit air tanah.

Polri Berangkatkan 4.009 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026

Hukum: Potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Sumber Daya Air.

Sosial: Potensi konflik antara pengguna air ilegal dan masyarakat yang bergantung pada distribusi resmi.

Fokus Penyelidikan Selanjutnya

AKP Abdul Azis menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan difokuskan pada:

Pemanggilan saksi, termasuk pemerintah desa untuk memetakan titik sumber air.

Kapolres, Bhayangkari, dan Bupati Pesawaran Tinjau Pos Pengamanan Arus Mudik

Audit perizinan, guna memastikan legalitas dokumen yang dimiliki pihak pengguna air, apabila ada, dan kesesuaiannya dengan zona pemanfaatan di TNGC.

“Kami tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang objektif. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Nantinya kami juga akan memanggil saksi-saksi lain, khususnya pemerintah desa setempat yang mengenal titik-titik sumber air dan pihak-pihak yang menggunakannya,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya sinergi antara penegak hukum, pengelola kawasan konservasi, serta regulasi lingkungan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi masyarakat luas.

× Advertisement
× Advertisement